Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Firli Tak Datangi Pemeriksaan Polda Metro
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya, Kamis (21/12).
Firli harusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kami minta tunda karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (21/12).
Baca Juga:
Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Mangkir di Sidang Etik Tanpa AlasanIan tidak mengetahui pasti apa agenda Firli.
Namun, dia menyebut agenda itu penting. Kemungkinan, salah satu agenda yang dimaksud adalah panggilan sidang etik dari Dewan Pengawas KPK.
"Mungkin salah satunya itu. Kan sudah banyak diatur dari minggu kemarin," ungkap Ian.
Ian juga mempertanyakan keperluan pemeriksaan tambahan hari ini, berhubung berkas perkara tahap pertama sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Terkait apa keterangan tambahan kita tidak tahu, tapi yang jelas kita minta penundaan. Karena kita minta supaya diselesaikan dulu yang terkait dengan Pasal 65 KUHAP itu. Terkait menghadirkan saksi yang meringankan," tutur Ian.
Baca Juga:
Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan Sehari Setelah Firli Kalah di PN JakselSementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bakal berkoordinasi dengan penyidik untuk melayangkan surat pemanggilan ulang.
"Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa," katanya kepada wartawan.
Karyoto menambahkan bahwa surat pencekalan terhadap Firli Bahuri telah diterbitkan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"(Surat pencekalan) sudah, sudah (terbit), lama itu sudah (terbit), beberapa minggu yang lalu," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Firli Kalah di Praperadilan, Penyidik Polda Metro Langsung BergerakSentimen: negatif (99.4%)