Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cimahi, Bangka, Yogyakarta
Tokoh Terkait
Tabel Gaji Honorer 2024 Terbaru di Setiap Provinsi, Ternyata Lebih Besar dari Gaji Pokok PNS Golongan 4
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM -- Inilah tabel gaji honorer 2024 terbaru di setiap provinsi lengkap yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Gaji honorer 2024 diperkirakan akan melambung lebih besar dibanding dengan gaji yang diperoleh PNS golongan 4.
Kenaikan gaji honorer 2024 tersebut berlaku untuk setiap provinsi di Indonesia, dan yang tertinggi melebihi gaji pokok PNS golongan 4.
PNS golongan 4 termasuk jabatan yang memiliki gaji tertinggi dibanding dengan golongan lainnya,
Gaji pokok PNS golongan 4a dengan masa kerja 0 sampai 32 tahun memperoleh gaji Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000, golongan 4b: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500, golongan 4c: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900, golongan 4d: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700, dan golongan 4e: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Selama ini ketentuan gaji guru honorer diberikan berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 soal Ketenagakerjaan, sementara gaji PNS diatur dalam PP nomor 15 tahun 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan bahwa gaji honorer 2024 akan naik, hal itu seiring dengan adanya penataan ulang terhadap status kepegawaian honorer, yang nantinya akan dihapus.
Baca Juga: Kemendikbudristek Siapkan Dana Rp229 Triliun, Guru Segera Terima 3 Tunjangan Tambahan Ini
Di sisi lain, besaran gaji honorer 2024 yang sudah dirilis tersebut ternyata nominalnya lebih besar dibanding gaji PNS golongan 4 yang merupakan golongan tertinggi.
Hanya ada empat kategori tertentu yang bisa menikmati kenaikan gaji honorer 2024, yaitu seperti honorer petugas kebersihan, sopir, pramubakti, dan juga satpam.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang sudah disahkan, bahwa gaji honorer 2024 di setiap provinsi nominalnya akan berbeda-beda.
Presiden Jokowi juga telah menekan aturan terkait gaji dan juga tunjangan honorer yang nominalnya lenbih besar dibanding gaji pokok PNS.
Salah satu pertimbangan dari kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2010 soal Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang jadi beban APBN dan APBD.
Berikut Tabel Gaji Honorer 2024 dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
1. Provinsi Aceh: Rp4.020.00 - Rp3.654.000.
2. Provinsi Sumatera Utara: Rp3.247.000 - Rp2.952.000.
3. Provinsi Riau: Rp3.741.000 - Rp3.401.000.
4. Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.984.000 - Rp3.622.000.
5. Provinsi Jambi: Rp3.389.000 - Rp3.081.000.
6. Provinsi Sumatera Barati: Rp3.211.000 - Rp2.919.000.
7. Provinsi Sumatera Selatan: Rp 3.931.000 - Rp3.574.000.
8. Provinsi Lampung: Rp3.039.000 - Rp2.763.000.
Baca Juga: Jumlah Pengungsi Meningkat, Etnis Rohingya yang Datang ke Indonesia Ternyata Bukan dalam Keadaan Darurat?
9. Provinsi Bengkulu: Rp2.849.000 - Rp2.590.000.
10. Provinsi Bangka Belitung: Rp4.200.000 - Rp3.818.000.
11. Provinsi Banten: Rp3.l75.000 - Rp2.887.000.
12. Provinsi Jawa Barat: Rp3.777.000 - Rp3.433.000.
13. Provinsi DKI Jakarta: Rp5.615.000 - Rp5.104.000.
14. Provinsi Jawa Tengah: Rp2.280.000 - Rp2.073.000.
15. Provinsi DI Yogyakarta: Rp2.425.000 - Rp2.205.000.
16. Provinsi Jawa Timur: Rp4.135.000 - Rp3.759.000.
17. Provinsi Bali: Rp3.217.000 - Rp2.924.000.
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.826.000 - Rp2.569.000.
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2.53l.000 - Rp2.301.000.
20. Provinsi Kalimantan Barat: Rp3.117.000 - Rp2.834.000.
21. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.731.000 - Rp3.392.000.
22. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.753.000 - Rp3.412.000.
Baca Juga: Curiga dengan Edi Salihin, Otto Hasibuan Ungkap akan Surati Kepolisian Australia Soal Kasus Jessica Wongso
23. Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.867.000 - Rp3.515.000.
24. Provinsi Kalimantan Utara: Rp4.19l.000 - Rp3.810.000.
25. Provinsi Sulawesi Utara: Rp4.239.000 - Rp3.854.000.
26. Provinsi Gorontalo: Rp3.654.000 - Rp3.32l.000.
27. Provinsi Sulawesi Barat: Rp3.443.000 - Rp3.130.000.
28. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp4.038.000 - Rp3.67l.000.
29. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp3.044.000 - Rp2.767.000.
30. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000 - Rp3.170.000.
31. Provinsi Maluku: Rp3.330.000 - Rp3.028.000.
32. Provinsi Maluku Utara: Rp3.627.000 - Rp3.297.000.
33. Provinsi Papua: Rp4.604.000 - Rp4.185.000.
34. Provinsi Papua Barat: Rp4.124.000 - Rp3.749.000.
Baca Juga: Cegah Pesta Miras Malam Tahun Baru, Ribuan Miras di Cimahi-Bandung Barat Dimusnahkan
Kenaikan gaji honorer 2024 tersebut ditentukan berdasarkan biaya hidup di provinsi masing-masing, maka dari itu besaran gajinya bisa berbeda-beda.
Gaji honorer 2024 tertinggi berdasarkan tabel di atas yaitu mencapai Rp5,6 juta yaitu untuk gaji di Provinsi DKI Jakarta.
Itulah informasi mengenai tabel gaji honorer 2024 terbaru di setiap provinsi lengkap. Kenaikan gaji tersebut akan berlaku mulai tahun 2024 mendatang.
Sentimen: positif (99%)