Sentimen
Tokoh Terkait
Nawawi Pomolango Cs Jadi Pimpinan KPK hingga 20 Desember 2024
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Masa jabatan pimpinan KPK yang kini dipimpin Nawawi Pomolango seharusnya berakhir pada 20 Desember 2023. Namun masa jabatan mereka resmi diperpanjang satu tahun ke depan. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keppres ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023. Baca juga: Istana Umumkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK usai Firli Kalah Praperadilan "Presiden telah menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu 20 Desember 2023. Menurut Ari, Keppres ini sudah dikeluarkan pada 24 November 2023. Ari baru mengumumkan kepada publik pada 20 Desember 2023. Pengumuman ini juga bertepatan satu hari usai Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli tersandung kasus dugaan pemerasan. Tidak hanya pimpinan KPK, Jokowi juga meneken Keppres terkait perpanjangan masa jabatan Anggota Dewan Pengawas KPK. Sebelumnya, MK memutuskan periode masa jabatan pimpinan dan dewan pengawas KPK berubah dari 4 tahun untuk satu periode menjadi 5 tahun. MK menyamakan periode ini dengan lembaga negara lainnya. Berikut susunan pimpinan KPK saat ini: 1. Firli Bahuri (nonaktif) 2. Nawawi Pomolango (Ketua sementara KPK) 3. Alexander Marwata 4. Nurul Ghufron 5. Johanis Tanak.
Jakarta: Masa jabatan pimpinan KPK yang kini dipimpin Nawawi Pomolango seharusnya berakhir pada 20 Desember 2023. Namun masa jabatan mereka resmi diperpanjang satu tahun ke depan.Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keppres ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023.
Baca juga: Istana Umumkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK usai Firli Kalah Praperadilan
"Presiden telah menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu 20 Desember 2023.
Menurut Ari, Keppres ini sudah dikeluarkan pada 24 November 2023. Ari baru mengumumkan kepada publik pada 20 Desember 2023.
Pengumuman ini juga bertepatan satu hari usai Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli tersandung kasus dugaan pemerasan.
Tidak hanya pimpinan KPK, Jokowi juga meneken Keppres terkait perpanjangan masa jabatan Anggota Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya, MK memutuskan periode masa jabatan pimpinan dan dewan pengawas KPK berubah dari 4 tahun untuk satu periode menjadi 5 tahun. MK menyamakan periode ini dengan lembaga negara lainnya.
Berikut susunan pimpinan KPK saat ini:
1. Firli Bahuri (nonaktif)
2. Nawawi Pomolango (Ketua sementara KPK)
3. Alexander Marwata
4. Nurul Ghufron
5. Johanis Tanak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(DHI)
Sentimen: negatif (99.2%)