Sentimen
Negatif (100%)
21 Des 2023 : 16.06
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Direktur Jadi Tersangka KPK, Harita Group: Kami Hormati Proses Hukum

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

21 Des 2023 : 16.06
Direktur Jadi Tersangka KPK, Harita Group: Kami Hormati Proses Hukum

Gery David Sitompul | Kamis, 21/12/2023 13:14 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anak perusahaan Harita Group, PT Trimegah Bangun Persada (TBP) merespons soal penetapan Stevi Thomas selaku Direktur Ekseternal PT TBP sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Franssoka Sumarwi, Corporate Secretary PT TBP mengatakan bahwa Harita Group akan patuh kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Harita Group akan menghormati proses hukum di KPK.

"Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik," kata Franssoka saat dikonfirmasi, Kamis 21 Desember 2023.

Selain itu, Dia menyebut Harita Group sangat prihatin soal penetapan Stevi Thomas selaku petinggi perusahaan,sebagai tersangka korupsi.

Namun begitu, kata Fransssoka, kasus korupsi yang menjerat Stevi Thomas tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perusahaan. Baik dari sisi operasional maupun keuangan.

"Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan Stevi Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu 20 Desember 2023.

Stevi merupakan petinggi perusahaan tambang nikel raksasa yang saat ini beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Dia menjadi tersangka pemberi suap kepada Abdul Gani.

Stevi Thomas diduga menyuao Abdul Gani terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya. Uang dari Stevi diterima Abdul lewat orang kepercayaannya bernama Ramadhan Ibrahim.

Selain Abdul Gani dan Stevi Thomas, KPK juga menjerat lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Di antaranya Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim; dan  pihak swasta, Khristian Wuisan.

Dalam bukti permulaan, KPK menduga Abdul Gani menerima uang senilai Rp 2,2 miliar terkait penerima proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Ternate, Maluku Utara pada Senin 18 Desember 2023. Dalam OTT itu, tim satgas KPK mengamankan 18 orang dan uang senilai Rp 725 juta.

KPK pun telah menahan Abdul Gani, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Ridwan Arsan, Ibrahim, serta Stevi Thomas selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK. Sementara, Khristian Wuisan belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan.

Atas perbuatannya, Abdul Gani Kasuba; Ridwan Arsan (RA), dan Ramadhan Ibrahim (RI) yang diduga pihak penerima di jerat dengan Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Stevi Thomas (ST), Khristian Wuisan (KW), Adnan Hasanudin (AH), dan Daud Ismail (DI) yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

TAGS : KPK Gubernur Maluku Utara Harita Group Stevi Thomas Korupsi

Sentimen: negatif (100%)