Sentimen
Negatif (100%)
19 Des 2023 : 21.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangki

Kasus: Tipikor, korupsi

Polda Metro Ungkap Alexander Marwata Menolak Jadi Saksi yang Meringankan Firli

19 Des 2023 : 21.24 Views 7

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Polda Metro Ungkap Alexander Marwata Menolak Jadi Saksi yang Meringankan Firli

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap ada satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak jadi saksi meringankan untuk tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri.

Dia adalah Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menolak menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge terhadap eks Ketua KPK itu.

Baca Juga:

Hakim Tolak Praperadilan Firli, Polda Metro: Bukti Penyidik Profesional

"Dalam berita acara pemeriksaan tersangka beberapa waktu lalu terkait pada surat yang kami terima sore hari ini saudara Alex Mawarta Wakil Ketua Pimpinan KPK menolak untuk dijadikan saksi oleh tersangka FB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/12).

Ade menambahkan, surar tersebut dikirim oleh Kabiro Hukum KPK. Isinya, Alex menolak menjadi saksi a de charge terhadap Firli.

Saat disinggung terkait kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, Ade mengaku enggan berandai-andai.

"Sementara untuk tersangka dalam penanganan perkara a quo satu tersangka telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka yaitu adalah tersangka FB," ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas.

Baca Juga:

Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri

”Kami tunggu apa hasil penelitian JPU yang telah ditunjuk pada P16 terkait dengan pemberkasan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sejumlah barang bukti pun disita, mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.

Lalu, 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka.

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup. (Knu)

Baca Juga:

Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Firli Jam 3 Siang, Disiarkan 'Live Streaming'

Sentimen: negatif (100%)