Sentimen
Negatif (99%)
20 Des 2023 : 19.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru

Kasus: korupsi

Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Etik, Dewas KPK: Dia Rugi!

20 Des 2023 : 19.13 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Etik, Dewas KPK: Dia Rugi!

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menilai, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri rugi karena tidak tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik.

Terlebih, menurut Tumpak, Firli Bahuri tidak hadir dengan alasan tak jelas.

"Berarti dia rugi dong karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu," kata Tumpak saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Rabu (20/12/2023).

Tumpak menyebut, Firli mestinya bisa membantah keterangan saksi yang dihadirkan oleh Dewas KPK. Hal itu dapat dilakukan apabila Ketua nonaktif KPK itu menilai ada keterangan saksi yang keliru.

Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Saksi di Sidang Etik Firli Bahuri

"Mungkin keterangan orang-orang ini keliru kan, dia (Firli Bahuri) tidak bisa membantah, kan begitu, di situ kelemahannya, kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan," kata Tumpak.

Di sisi lain, Dewas KPK berharap Firli dapat hadir pada sidang pemeriksaan saksi, besok, Kamis (21/12/2023).

Namun, apabila Ketua nonaktif KPK itu kembali tak hadir sidang pemeriksaan saksi tetap akan dilanjutkan.

"Kita juga tetap mengharapkan dia hadir, kalau dia hadir besok kita dengar keterangannya, tapi kalau beliau tidak hadir ya enggak apa-apa," jelas Tumpak.

Baca juga: Pakar Sebut Firli Bahuri Bisa Kembali Ajukan Praperadilan, tetapi Kemungkinan Sia-sia

Sebagai informasi, Dewas KPK menilai tiga perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri cukup bukti untuk dibawa ke persidangan.

Tiga kasus itu adalah dugaan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dugaan pelanggaran Firli Bahuri terkait pemerasan terhadap SYL dan penerimaan gratifikasi tidak diusut Dewas lantaran kental dengan nuansa pidana. Sementara, Dewas KPK hanya berwenang mengusut dugaan pelanggaran etik.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.6%)