Sentimen
Negatif (100%)
20 Des 2023 : 07.24
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Reaksi Firli Bahuri soal Putusan Praperadilan di PN Jaksel

20 Des 2023 : 07.24 Views 7

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Reaksi Firli Bahuri soal Putusan Praperadilan di PN Jaksel

MerahPutih.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan pemberitaan yang menyebut gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Firli menyatakan gugatannya bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima.

"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan," kata Firli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/12) malam.

Baca Juga

Polda Metro Ungkap Alexander Marwata Menolak Jadi Saksi yang Meringankan Firli

Mantan Kabaharkam Polri ini mengakui, umumnya putusan pengadilan adalah ditolak atau dikabulkan.

"Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Firli meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dihadapinya.

Ia menekankan, Indonesia merupakan negara hukum atau rechstaat, bukan negara kekuasaan atau machstaat. Untuk itu, proses penegakan hukum harus dikawal dan diawasi.

"Kita akan ikuti proses hukum, due process of law. Kita berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini," ujarnya.

Baca Juga

Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Dalam proses penegakan hukum, kata Firli terdapat asas praduga tidak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan mewujudkan tujuan penegakan hukum, yakni keadilan dan kehormatan.

Untuk itu, selama proses penegakan hukum, purnawirawan jenderal bintang tiga ini mengingatkan setiap pihak tidak menghakimi seseorang.

"Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Sebelumnya hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

Dalam putusannya, Imelda menyatakan, dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara. Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.

Diketahui, Firli mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel. Firli menggugat Karyoto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. (Pon)

Baca Juga

Hakim Tolak Praperadilan Firli, Polda Metro: Bukti Penyidik Profesional

Sentimen: negatif (100%)