Sentimen
Negatif (99%)
21 Des 2023 : 01.46
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Terbongkar! Detik-detik Polisi Tangkap Basah Para Sindikat Pembuat STNK dan Plat Dinas Palsu di Kementerian

21 Des 2023 : 01.46 Views 8

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Terbongkar! Detik-detik Polisi Tangkap Basah Para Sindikat Pembuat STNK dan Plat Dinas Palsu di Kementerian

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik gabungan Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Metro Jaya behasil menangkap tiga pelaku kasus pemalsuan plat nomor dinas khusus.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari anggota kepolisian yang mengawal mobil dengan plat dinas Kementerian Agama (Kemenag).

Saat itu petugas kepolisian yang mengawal memeriksa STNK hingga didapati dokumen kendaraan yang palsu tersebut.

"Pelapor melakukan pengecekan perihal keaslian STNK dengan nomor polisi B-1107-ZZH atas nama Kementerian Agama dengan nomor STNK 00730760G tersebut dan diketahui bahwa STNK dengan nomor polisi B-1107-ZZH adalah palsu," kata Yusri kepada awak media, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Saat itu pula, petugas kepolisian yang tengah melakukan pemeriksaan mendapati adanya plat nomor dinas khusus palsu lembaga lainnya yang digunakan pemobil tersebut.

Menurutnya, kepolisian mendapati STNK palsu dari pemobil tersebut dengan plat dinas khusus Kementerian Hukum dan HAM.

Yusri menuturkan, pihaknya mendapati tiga orang tersangka yakni YY (45), HG (46), PAW (38) dan IM (31) yang bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga tersangka itu pun turut serta meraup keuntungan mencapai puluhan juta rupiah usai melakukan aksi tipu-tipunya.

"Dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kami hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta sebegitulah setiap kelompok ini mereka," kata Yusri.

"Kalau sudah mengaku ratusan, dan yang membelinya rata-rata emang punya uang. Karena berlaku cuman setahun," sambungnya.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.(raa)

Sentimen: negatif (99.4%)