Sentimen
Netral (44%)
21 Des 2023 : 01.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pandeglang, Serang

Tokoh Terkait

Dua Pekan Masa Kampanye Pemilu 2024, Ini Langkah-langkah Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran yang Telah Dilakukan Bawaslu Banten

21 Des 2023 : 01.00 Views 2

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Dua Pekan Masa Kampanye Pemilu 2024, Ini Langkah-langkah Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran yang Telah Dilakukan Bawaslu Banten

POROS.ID - Dalam dua pekan masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten dan Bawaslo di 8 kabupaten/kota serta Penwasli Kecamatan telah melakukan pengawasan terhadap sebanyak  353 kegiatan kampanye.

Adapun pelaksanaan kegiatan-kegiatan kampanye tersebut diantaranya pemasangan alat peraga kampanye (APK) , pembagian bahan kampanye (BK) , pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas

"Juga kampanye dengan metode kegiatan lain, semua tidak luput dari pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu pada semua tingkatannya," kata Ketua Bawaslu Banten saat menggelar rapat koordinasi bersama media di Kota Serang, Rabu 20 Desember 2023.

Ali Faisal menerangkan, 353 kegiatan kampanye yang telah diawasi pengawas pemilu se-provinsi Banten itu ada yang diketahui berdasarkan tembusan pemberitahuan kampanye dsri peserta pemilu dan ada juga kegiatan kampanye yang tanpa pemberitahuan.

"Meski tidak ada pemberitahuan tetapi berhasil diidentifikasi oleh kita," ujarnya.

Rakor pengawasan Pemilu 2024 Bawaslu Banten bersama media (Poros)

Dalam melakukan pengawasan ini, lanjut Ali Faisal, dilakukan dengan mengedepankan strategi pencegahan. Karena dengan strategi tersebut menurutnya bisa menjadikan pengawasan kampanye pemilu dapat dilaksanakan lebih efektif untuk pencapaian asas pemilu yang jujur dan adil.

Adapun beberapa langkah pencegahan pelanggaran yang dilakukan, terang Ali Faisal, pertama pihaknya menyampaikan imbauan tertulis kepada peserta pemilu untuk melakukan penurunan (mandiri) terhadap APK yang melanggar SK KPU Nomor 217 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Kemudian kita juga melakukan rapat koordinasi pengawasan kampanye dengan para pengurus parpol, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Satpol PP dan DPMPTSP untuk melakukan sosialisasi, pembahasan pemasangan dan penertiban APK yang melanggar," paparnya.

Selain itu, lanjut Ali Faisal, sebagai bentuk langkah pencegahan pelanggaran, pihaknya pun bersama dengan pemerintah kabupaten/kota telah melakukan penurunan serentak APK yang berada di lokasi yang terlarang dsn APK yang melanggar Peraturan Daerah.

"Kita juga menyampaikan surat imbauan kepada Frakasi DPRD Kabupaten Serang perihal larangan kegiatan reses digunakan untuk kegiatan kampanye," katanya.

Lebih lanjut, Ali Faisal menerangkan, beberapa Bawalslu Kabupaten/kota telah melakukan tindak lanjut atas beberapa temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

"Seperti di Bawaslu Pandeglang telah melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan 1 kasus netralitas kepala desa dan dua kasus netralitas ASN," imbuhnya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas, Bawaslu Banten, Ajat Munajat menambahkan, 

Sentimen: netral (44.4%)