Sentimen
Negatif (99%)
21 Des 2023 : 00.21
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Ini Kata Polda Metro

21 Des 2023 : 00.21 Views 3

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Ini Kata Polda Metro

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan (a de charge) dalam kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menilai penolakan tersebut merupakan hak dari pria yang akrab disapa Alex itu.

"Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK RI kapasitasnya diajukan oleh tersangka FB kepada saksi a de charge (saksi menguntungkan) bagi tersangka. Dan itu hak Pak Alexander Marwata untuk menolak maupun keberatan atas pengajuan sebagai saksi a de charge oleh tersangka FB. Dan penyidik menghormati itu," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (20/12/2023).

Dia mengatakan, informasi tersebut diterima dari Biro Hukum KPK yang mengirimkan surat dan diterima Polda Metro Jaya. Alex sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, namun kemudian batal menghadirinya.

“Saudara Alex Marwata Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi A de charge oleh tersangka FB,” ujar Ade Safri.

Sebelumnya, Alexander Marwata menjadi saksi meringankan untuk Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di sidang praperadilan, Kamis (14/12/2023). Alex menjelaskan alasannya mau menjadi saksi yang dihadirkan kubu Firli.

"Itu hak dari setiap tersangka (untuk meminta dia sebagai saksi), saya kenal Pak Firli sudah lama juga. Beliau dahulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengannya," ujar Alex.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: negatif (99.2%)