Sentimen
Positif (99%)
20 Des 2023 : 18.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Partai Terkait

Bimtek KPID Jatim Antisipasi Penyiaran Partisan di Masa Kampanye

20 Des 2023 : 18.12 Views 35

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Bimtek KPID Jatim Antisipasi Penyiaran Partisan di Masa Kampanye

Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyiaran PKPI Nomor 4 Tahun 2023 selama tiga hari, 20-22 November 2023. Acara tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyiaran yang bersifat partisan pada lembaga penyiaran di Jatim selama periode kampanye hingga pemungutan suara.

“Melalui bimtek PKPI ini, KPID Jawa Timur berupaya agar lembaga penyiaran dapat berkoordinasi dengan KPID Jawa Timur terkait Program Siaran Kampanye. Kami mendorong kolaborasi lembaga penyiaran dengan KPU dan Bawaslu di tingkat lokal guna memastikan Pemilu 2024 berjalan sehat dan bermartabat,” kata Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua Tjitrosoewarno, pada pembukaan acara, Senin (20/11/2023).

Bimtek ini terbagi menjadi enam sesi dengan peserta dari berbagai jenis lembaga penyiaran, seperti Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, radio lokal, televisi lokal, hingga Lembaga Penyiaran Berlangganan dan Lokal.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Sundari, yang bertanggung jawab pada pelaksanaan bimtek, menjelaskan beberapa panduan yang harus ditaati oleh lembaga penyiaran di Jawa Timur. Selain Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, lembaga penyiaran juga diwajibkan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran-Standar Program Siaran (P3-SPS), Kode Etik Jurnalistik, Etika Pariwara, serta Peraturan KPI tentang Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan, dan Iklan Kampanye.

BACA JUGA:
KPID Jatim Latih Relawan Pengawas Penyiaran Menjelang Pemilu

Diskusi dalam bimtek meliputi berimbangnya siaran bagi peserta Pemilu dalam semua program. Lembaga penyiaran diberi kesempatan untuk memberikan iklan kepada masing-masing partai sebanyak 10 kali, dan sisa slot yang tidak digunakan tidak boleh dijual ke partai lain. Selain itu, lembaga penyiaran hanya diperbolehkan menggunakan lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU saat melakukan tayangan hitung cepat.

“Penayangan hitung cepat hanya boleh dilakukan minimal 2 jam setelah pemungutan suara selesai untuk mencegah pengaruhnya terhadap pemilih di tempat lain. Tayangan tersebut tidak diakui sebagai hasil resmi,” jelas Sundari.

Sundari juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk tetap berhati-hati meskipun tidak bersiaran secara partisan. Pelanggaran penyiaran dapat terjadi selama kampanye, meskipun bukan pelanggaran pemilu, seperti iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan waktu atau konten dewasa yang muncul dalam berita atau siaran kampanye.

BACA JUGA:
KPID Jatim: Banyak Jebakan di Media Sosial Jelang Pemilu

“Sebagai contoh, iklan kampanye yang menampilkan seseorang merokok yang ditayangkan sebelum jam 10 malam. Meskipun ini tidak melanggar aturan kampanye namun melanggar aturan penyiaran dan akan dikenai sanksi administratif oleh KPI,” tambah Sundari.

Dengan periode kampanye di media massa yang berlangsung dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024, bimtek ini diikuti oleh lebih dari 300 lembaga penyiaran di Jawa Timur. Langkah KPID Jatim ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan jujur dengan membatasi penyiaran yang bersifat partisan, sehingga diharapkan menghasilkan produk siaran yang berkualitas dan beretika. [asg/beq]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: positif (99.9%)