Sentimen
Netral (93%)
20 Des 2023 : 16.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Menteng, New York

Tito Karnavian Sebut RUU DKJ Ada 12 Kewenangan Khusus untuk Jakarta

20 Des 2023 : 16.00 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Tito Karnavian Sebut RUU DKJ Ada 12 Kewenangan Khusus untuk Jakarta

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), terdapat 12 kewenangan khusus yang diberikan kepada Jakarta.

Dalam diskusi bertajuk "Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta" di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, Tito menjelaskan bahwa Jakarta akan tetap menjadi daerah provinsi khusus sesuai dengan Konstitusi UUD 1945.

Kewenangan khusus yang ada dalam RUU DKJ mencakup berbagai aspek, seperti pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, kebudayaan, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perindustrian, pariwisata, perdagangan, pendidikan, dan kesehatan.

Menurut Tito, pemberian kewenangan khusus ini akan menjadikan Jakarta mirip dengan kota-kota besar seperti New York di Amerika Serikat dan Melbourne di Australia, yang sebelumnya pernah menjadi ibu kota negara masing-masing sebelum dipindahkan ke kota lain.

Ia menekankan bahwa Jakarta nantinya akan menjadi pusat ekonomi, pusat jasa keuangan, dan kota global, sebagaimana yang dialami oleh New York dan Melbourne.

Tito lebih cenderung menyebut Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) daripada Daerah Khusus Ekonomi Jakarta.

Menurutnya, istilah DKJ lebih mencerminkan kekhususan Jakarta dalam berbagai bidang, tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi. Ia menyatakan bahwa Jakarta dapat menjadi pusat bisnis, infrastruktur, jasa, keuangan, lingkungan, dan bidang lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Tito menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-10 yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

RUU DKJ ini terdiri dari 12 bab dan 72 pasal, dengan sistematika dan muatan materi yang telah disepakati melalui musyawarah mufakat di rapat Badan Legislasi DPR RI. (ant)

Sentimen: netral (93.4%)