Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pondok Kelapa
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Sidang Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri: Saya Kaget
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan tidak menerima gugatan Praperadilannya.
Firli mengajukan Praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli menyampaikan dirinya terkejut dengan pemberitaan yang beredar bahwasanya gugatan Praperadilan yang disampaikan, yakni ditolak.
"Saya kaget mendengar berita hari ini, bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan tidak begitu bunyinya," ungkap Firli di Kafe Kopi Timur, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).
Firli mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatannya, bukan berarti ditolak.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak. Tapi juga tidak dikabulkan," katanya.
Dia mengatakan putusan praperadilan itu terbagi menjadi tiga bentuk, yakni diterima, ditolak dan tidak diterima.
"Biasanya putusan dua: ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima. Tolong disampaikan lagi, permohonan praperadilan saya bukan ditolak tapi permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Firli.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (19/12/2023) ini. Hakim tunggal Imelda Herawati pun menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
"Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal, Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.
Sentimen: negatif (99.9%)