Sentimen
Netral (48%)
19 Des 2023 : 21.13
Tokoh Terkait

KPU Labuhanbatu Diskusi Peran Media di Pemilu 2024

19 Des 2023 : 21.13 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

KPU Labuhanbatu Diskusi Peran Media di Pemilu 2024

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan didampingi Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Wahyuningsih membuka acara diskusi peran media dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, di Rantauprapat, Selasa (19/12/2023).

Zaffar mengakui peran media sangat bermanfaat pada penyelenggara Pemilu dan masyarakat.

“Karena tanpa media, info yang sampai ke publik akan kurang. Maksudnya, ada pesan yang tak maksimal tersampaikan ke masyarakat selaku pemilih,” ujarnya.

Pihaknya menilai agar masyarakat pemilih mendapat informasi terkait pelaksanaan dan tahapan pemilu 2024 mendatang perlu bekerjasama dengan media dalam menyampaikan informasi.

“Bersama media komisioner akan meningkatkan layanan informasi pelaksanaan Pemilu. Khususnya berapa jenis kertas surat suara yang akan dipergunakan pemilih di TPS mendatang,” bebernya.

Sehingga lanjutnya dapat meminimalisir problem dan indikasi riak riak atas disinformasi. Dengan pola selektif pemberitaan akan tersampaikan informasi penting kepada pemilih dan masyarakat luas.

“Agar proses pemberitaan sejumlah informasi dapat tersampaikan secara baik. Karenanya peran media dibutuhkan pada pemilu 2024 mendatang,” tandasnya.

Sementara itu, mantan Ketua Bawaslu Labuhanbatu Parulian Silaban dalam kesempatan itu menyampaikan dalam pelaksanaan pemilu 2024 ditentukan melalui regulasi hukum berlaku dan melalui Prolegnas.

Ketua Korda Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Labuhanbatu ini menambahkan regulasi pelaksanaan Pemilu 2024 adalah UU 1945 Pasal 22E UU No7 tahun 2023 perubahan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. UU no 40 tahun 1999 tentang pers, PKPU dan lainnya.
Parulian juga membahas jauh tentang kampanye dalam ruangan, lapangan terbuka, media kampanye baik menggunakan media massa dan media sosial, alat peraga kampanye dan rapat umum.

Sejumlah bahasan diskusi mengemuka di acara tersebut. Khususnya mengenai potensi pelanggaran dan batasan jadwal kampanye serta pengawasan media sosial yang terus berkembang. (fdh/ram)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan didampingi Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Wahyuningsih membuka acara diskusi peran media dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, di Rantauprapat, Selasa (19/12/2023).

Zaffar mengakui peran media sangat bermanfaat pada penyelenggara Pemilu dan masyarakat.

“Karena tanpa media, info yang sampai ke publik akan kurang. Maksudnya, ada pesan yang tak maksimal tersampaikan ke masyarakat selaku pemilih,” ujarnya.

Pihaknya menilai agar masyarakat pemilih mendapat informasi terkait pelaksanaan dan tahapan pemilu 2024 mendatang perlu bekerjasama dengan media dalam menyampaikan informasi.

“Bersama media komisioner akan meningkatkan layanan informasi pelaksanaan Pemilu. Khususnya berapa jenis kertas surat suara yang akan dipergunakan pemilih di TPS mendatang,” bebernya.

Sehingga lanjutnya dapat meminimalisir problem dan indikasi riak riak atas disinformasi. Dengan pola selektif pemberitaan akan tersampaikan informasi penting kepada pemilih dan masyarakat luas.

“Agar proses pemberitaan sejumlah informasi dapat tersampaikan secara baik. Karenanya peran media dibutuhkan pada pemilu 2024 mendatang,” tandasnya.

Sementara itu, mantan Ketua Bawaslu Labuhanbatu Parulian Silaban dalam kesempatan itu menyampaikan dalam pelaksanaan pemilu 2024 ditentukan melalui regulasi hukum berlaku dan melalui Prolegnas.

Ketua Korda Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Labuhanbatu ini menambahkan regulasi pelaksanaan Pemilu 2024 adalah UU 1945 Pasal 22E UU No7 tahun 2023 perubahan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. UU no 40 tahun 1999 tentang pers, PKPU dan lainnya.
Parulian juga membahas jauh tentang kampanye dalam ruangan, lapangan terbuka, media kampanye baik menggunakan media massa dan media sosial, alat peraga kampanye dan rapat umum.

Sejumlah bahasan diskusi mengemuka di acara tersebut. Khususnya mengenai potensi pelanggaran dan batasan jadwal kampanye serta pengawasan media sosial yang terus berkembang. (fdh/ram)

Sentimen: netral (48.5%)