Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Hakim, Novel Baswedan: Mestinya Praperkaranya Segera Dituntaskan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan, memberikan reaksi atas penolakan hakim terhadap gugatan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait kasus yang menjeratnya.
Seperti diketahui, Firli Bahuri saat ini sementara terseret nyanyian eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan pemerasan.
Menurut Novel, dengan tidak diterimanya gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, kasus tersebut mestinya segera diusut tuntas.
"Dengan putusan Praperadilan Firli ini, mestinya perkara Firli akan segera dituntaskan," ujar Novel dalam keterangannya di aplikasi X (20/12/2023).
Hanya saja, ada keraguan di benak Novel dalam menyelesaikan kasus yang menjerat Firli Bahuri tersebut.
"Apakah korupsi-korupsi lain di KPK juga akan dituntaskan? Baik oleh KPK sendiri atau APH lain," Novel menuturkan.
Diakui Novel, para pimpinan KPK saat ini memang sangat hebat. Mereka terlihat tangguh dan tetap diam terhadap praktek korupsi di internalnya.
"Hebat memang para Pimpinan KPK ini, tangguh untuk tetap diam terhadap praktek korupsi di KPK," tandasnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Praperadilan tersebut terkait sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL.
Putusan ini diumumkan oleh hakim tunggal Imelda Herawati pada Selasa, (19/12/2023).
"Pemohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan.
Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya, dan dengan itu, status tersangka Firli Bahuri dinyatakan sah.
Pertimbangan hakim tidak hanya berkaitan dengan aspek formil, melainkan juga terkait dengan bukti yang diserahkan oleh Firli Bahuri.
Hakim menyatakan bahwa bukti tersebut tidak relevan dengan proses praperadilan ini.
Keputusan ini menegaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya dianggap sah, dan Firli Bahuri diharapkan untuk menghadapi proses hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (99.9%)