Sentimen
Negatif (99%)
18 Des 2023 : 19.20
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: kasus suap

Kasus Suap Kemenhub Dijadikan Bukti, Firli Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

18 Des 2023 : 19.20 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Kasus Suap Kemenhub Dijadikan Bukti, Firli Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

MerahPutih.com - Hakim Tunggal Imelda Herawati akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan dari pensiunan jenderal polisi bintang tiga sekaligus Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Selasa, 19 Desember 2023 besok.

Pengacara Firli optimis hakim mengabulkan gugatan Praperadilan kliennya melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebagai pihak termohon.

Baca Juga:

Kejati DKI Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri selama Sepekan

"Kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami," kata Ian di Jakarta, Senin (18/12).

Putusan gugatan Praperadilan dari pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu akan dibacakan hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa 19 Desember 2023 besok.

"Sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," ujarnya.

Ian menjelaskan, berkas kesimpulan itu menekankan dua hal, yaitu penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang dinilai tidak sah.

Kemudian proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dinilai tak sesuai aturan. Sebab, penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) di hari yang sama dengan penerbitan laporan polisi (LP) pada 9 Oktober.

"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," katanya.

Menurut kubu Firli, dalam berkas resume sudah menjelaskan secara detail seluruh hal yang membuktikan adanya cacat administrasi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

"Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin Insya Allah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," katanya.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli mengungkap sejumlah hal. Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum

Firli menyebut, Irjen Karyoto menetapkannya sebagai tersangka untuk melindungi pengusaha M Suryo, yang disebut tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bahkan, Firli menyebut Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk tidak menetapkan M Suryo sebagai tersangka dan meyakini perkara yang menjeratnya tidak hanya lantaran SYL takut ditetapkan sebagai tersangka. Lebih dari itu, penetapan tersangka terhadap Firli juga dilatari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub pada 12 April 2023. (Pon)

Baca Juga:

Berkas Perkara Firli Bahuri Diserahkan ke Kejati DKI Jakarta

Sentimen: negatif (99.8%)