Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kasus: kasus suap
Tokoh Terkait
Eks Wamenkumham sesumbar lolos dari lubang jarum kasus suap
Alinea.id Jenis Media: News
KPK keliru
Terpisah, pakar hukum Chairul Huda menilai, jika itu benar, maka KPK melakukan kekeliruan dalam menetapkan Eddy Hiariej cs sebagai tersangka. Alasannya, penetapan tersangka mestinya dilakukan pada fase akhir penyidikan.
Ia melanjutkan, langkah KPK bisa menjadi celah bagi para tersangka agar terbebas dari jerat hukum. Utamanya dengan melakukan praperadilan seperti yang dilakukan Eddy Hiariej.
"Ya, tentu [dapat menjadi celah]. Mestinya penetapan tersangka pada bagian akhir penyidikan, bukan bagian awal," jelasnya kepada Alinea.id.
Chairul melanjutkan, KPK seyogianya mengacu KUHAP dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apalagi, pengecualian yang ada di dalam UU KPK tidak termasuk prosedur penetapan tersangka.
Karenanya, ia berpandangan, KPK menyimpang dari aturan semestinya. "Tapi, ya, KPK itu keras kepala, merasa paling benar," kritiknya.
Pernyataan senada disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Katanya, apa yang dilakukan KPK menjadi kesempatan emas bagi para tersangka untuk mengajukan perlawanan melalui praperadilan. Apalagi, jika kasusnya belum bergulir di "meja hijau".
Kendati demikian, Fickar berpendapat, tidak ada kekeliruan yang dilakukan KPK. Terlebih, komisi antirasuah dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam mengerjakan sebuah perkara.
"Tidak [keliru] karena KPK diberikan kewenangan yang lebih [besar] dari lembaga lainnya," jelasnya kepada Alinea.id.
Belum menahan Eddy
Di sisi lain, KPK belum menahan Eddy Hiariej hingga kini. Dalihnya, menunggu proses praperadilan.
"Karena sudah ada permohonan praperadilan, idealnya kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan. Praperadilan itu paling lama 2 minggu selesai," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
"Jadi, kita bersabar saja dulu daripada kita melakukan proses pemeriksaan-penyidikan, sementara nantinya permohonan praperadilannya diterima," imbuhnya.
Apabila pengadilan menolak praperadilan, Johanis memastikan penyidikan KPK akan langsung memanggil dan memeriksa Eddy sebagai tersangka. "Setelah [putusan] itu, kita proses pemeriksaan lebih lanjut."
Sejauh ini, KPK baru menahan Helmut. Ia ditahan selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sentimen: negatif (100%)