Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Yamaha
Kab/Kota: Depok, Pancoran
Kasus: pencurian
Tokoh Terkait
Pegawai Honorer di KRL Ketahuan Mencuri Motor di Kawasan Pancoran Depok, Begini Modusnya!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pegawai honorer di KRL ketahuan mencuri motor yang sedang terparkir di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Pegawai honorer tersebut sudah diamankan oleh anggota Satreskris Polsek Pancoran Mas.
Wakapolsek Pancoran Mas, AKP Rudy, mengatakan, korban (pemilik motor) membuat laporan kehilangna satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru.
Baca Juga: Viral! Oknum PNS Kemenkumham Curi Motor Penjual Kue, Akui Sudah Sering Mencuri
Motor tersebut terparkir di depan rumah sepulang mengantar anak sekolah.
"Laporan korban pada 13 Desember 2023 tentang perkara pencurian pemberatan (Curat). Hasil penyelidikan tim pelaku berinisial M berhasil ditangkap di daerah Kampung Lio, Pancoran Mas," ujar AKP Rudy dikutip dari Suara.com, Senin 18 Desember 2023.
AKP Rudy melanjutkan, pelaku memiliki keahlian mempergunakan teknik menempelkan kabel untuk bisa dihidupkan sebagai modusnya.
"Kunci stang motor dibuka dengan cara membukanya dengan paksa. Sedangkan untuk menghidupkan mesin dengan cara menyambungkan kabel kontak untuk bisa menghidupkan motor," lanjutnya.
Baca Juga: Nekat Mencuri di Siang Bolong, Aksi Wanita Bermasker Ini Viral di Medsos, 2 HP dan Uang Rp500 Ribu Raib
Menurutnya, barang bukti yang disita berupa satu buah unit motor yang dicuri daro sebuah rumah kontrakan tempat persembunyian pelaku daerah Bojonggede.
"Saat kita mendapat informasi keberadaan pelaku ada di wilayah Bojonggede, saat digrebek sudah kosong hanya ada barang bukti motor Yamaha Sport R15 hasil curian pelaku," katanya.
Pada saat ditemukan kondisi motor di rumah sudah tengah dipreteli rencana akan dijual.
"Saat kita amankan kondisi motor sudah dipreteli. Sedangkan pelaku mencoba kabur ke daerah Kp Lio Pancoran Mas, tim opsnal pimpinan Kanit Reskrim Iptu Rukhyat berhasil ditangkap," tuturnya.
Baca Juga: Kini Ditangkap KPK! Kesaksian Prof Eddy dalam Kasus Jessica Wongso Dinilai Otto Hasibuan Mewakili Pihak Tertentu
Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku saat diambil keterangan, M memiliki banyak hutang pinjaman yang nilainya mencapai jutaan rupiah hingga mengambil jalan pintas untuk mencuri.
"Banyak hutang pinjaman ke temannya. Alasan Pelaku seorang diri (tunggal) menjadi penjahat dengan cara mencuri motor. Dari hasil pekerjaan sehari-hari pelaku menjadi pegawai honorer teknisi di perusahaan kereta tidak mencukupi," ujar Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Rukhyat.
Saat beraksi lanjut Iptu Rukhyat mengatakan pelaku mulai beredar sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pelaku pemain tunggal. Aksinya dijalankan pengakuan pelaku baru sekali tapi masih kita dalamin," tutupnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku M disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana diatas 5 tahun penjara," pungkas Iptu Rukhyat.
Sentimen: negatif (100%)