Sentimen
Negatif (97%)
19 Des 2023 : 10.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Pancoran

PK Diajukan Awal Tahun 2024, Ini Bukti Kuat yang Siap Dibawa Otto Hasibuan dan Tim Pembela Jessica Wongso

19 Des 2023 : 17.32 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PK Diajukan Awal Tahun 2024, Ini Bukti Kuat yang Siap Dibawa Otto Hasibuan dan Tim Pembela Jessica Wongso

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Setelah melaporkan satu hakim pengadil dalam kasus Jessica Wongso ke Komisi Yudisial dan Bawas MA, Otto Hasibuan bocorkan rencana pengajuan PK.

Otto Hasibuan membeberkan kapan ia dan tim pembela Jessica Wongso mengajukan PK ke MA.

Dijelaskan bahwa Otto Hasibuan kini masih dalam proses pengumpulan alat bukti, untuk membebaskan Jessica Wongso dari penjara.

Semua ini dilakukan demi keadilan dan kebenaran hukum di Indonesia.

Setelah film dokumenter Ice Cold, muncul kejanggalan dan keraguan dari kasus kopi sianida ini memang sangat nyata adanya.

Maka itu Otto Hasibuan siap ajukan kembali PK yang rencananya akan dilakukan di awal tahun 2024.

Saat ini, semua tim advokat pembela Jessica Wongso sedang memperkuat alat bukti dan mengumpulkan semua kejanggalan yang ada.

Salah satu yang pasti akan dibawa Otto Hasibuan dan tim saat laporan PK adalah bukti adanya dugaan rekayasa CCTV.

Baca Juga: Pegawai Honorer di KRL Ketahuan Mencuri Motor di Kawasan Pancoran Depok, Begini Modusnya!

Pasalnya, saat persidangan saja rekaman CCTV yang ditampilkan itu tidak utuh dan lengkap.

Sehingga Jessica Wongso tak bisa dituntut dengan vonis 20 tahun penjara semudah itu, tanpa bukti yang nyata dan akurat.

Hukum di Indonesia ini pun disebut semakin cacat dan lumpuh, maka itu Otto Hasibuan akan terus maju demi keadilan bagi Jessica Wongso.

Maka itu, saat ini tengah fokus terlebih dahulu dan memaksimalkan alat bukti yang akan dibawa ketika pengajuan PK nanti.

Otto Hasibuan dan tim pembela Jessica Wongso lain nya juga tengah berupaya mencari bukti ada pelanggaran prosedur khususnya terkait rekayasa CCTV tersebut.

Selain bukti dugaan rekayasa CCTV, tim advokat juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya seperti tidak dilakukannya autopsi dan adanya pelanggaran hukum dari oknum terkait.

Otto Hasibuan sebagai pengacara setia Jessica Wongso tentu tak ingin kliennya dirugikan oleh hukum di Indonesia ini.

Semua bukti-bukti tersebut tengah dalam langkah pengumpulan.

Kemudian MA juga diminta untuk konsen dan meneliti secara menyeluruh, terutama bukti Mirna Salihin meninggal itu tanpa diautopsi terlebih dahulu.

Selain itu, rekaman CCTV juga tak menampilkan secara lengkap, tapi Jessica Wongso malah ditetapkan sebagai tersangka karena tangan Jessica terlihat memasukkan sesuatu padahal itu tidak jelas adanya.

Lantaran video rekaman CCTV yang ditayangkan telah dipotong-potong tidak secara utuh.

Sehingga banyak pihak menyebut tuntutan terhadap Jessica ini hasil dari perkiraan hakim pengadil saja.

Dari rekayasa itulah, akhirnya Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Maka itu, Otto Hasibuan dan tim pembela Jessica Wongso siap ajukan PK kembali demi membongkar dan mendapatkan keadilan dan kebenaran hukum di tanah air ini.***

Follow Official WhatsApp Channel AYOMEDIA untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sentimen: negatif (97%)