Sentimen
Negatif (88%)
19 Des 2023 : 08.21
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Otto Hasibuan Minta MA Konsen, Putusan Hakim Pengadil atas Jessica Wongso, Dinilai Catat karena Ini

19 Des 2023 : 15.21 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Otto Hasibuan Minta MA Konsen, Putusan Hakim Pengadil atas Jessica Wongso, Dinilai Catat karena Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Otto Hasibuan akan mengajukan PK kembali untuk kasus Jessica Wongso di Januari dan Februari 2024.

Pengajuan PK ini dilakukan Otto Hasibuan demi keadilan Jessica Wongso supaya kasus kopi sianida ini bisa selesai usai.

Kemudian Jessica Wongso pun bisa secepatnya menghirup udara segar melalui PK yang tengah disiapkan oleh tim advokat pembela Jessica ini.

Hal itu yang diharapkan oleh Otto Hasibuan sebagai pengacara andal dan berkarisma.

Dengan diajukan PK, semua pihak hukum kasus kopi sianida yang terlibat harus siap menerima kenyataan bahwa semua ini adalah rekayasa.

Setelah film dokumenter Ice Cold rilis, kejanggalan demi kejanggalan pun menyebar luas.

Maka dari film Ice Cold itu lah, semua mulai terkuak dan banyak pihak yang akhirnya tersadarkan akan rekayasa dalam hukum kasus kopi sianida ini.

Otto Hasibuan meminta pihak Mahkamah Agung (MA) untuk melihat secara mata hati terbuka.

Baca Juga: [FOTO] Unjuk Rasa Tolak Penyebaran Nyamuk Wolbachia

Supaya kasus kopi sianida ini bisa disadari oleh semua pihak bahwa kejanggalan ini sudah merugikan banyak pihak terutama Jessica Wongso.

Selain melaporkan satu hakim ke KY dan Bawas MA, Otto Hasibuan pun tengah siapkan alat bukti yang lebih lengkap untuk ajukan PK awal tahun depan untuk membebaskan Jessica Wongso.

Banyak alat bukti baru yang tengah dikumpulkan Otto Hasibuan tersebut tentu demi menyelesaikan kasus pembunuhan Mirna Salihin ini.

Salah satu buktinya yakni terkait dengan dugaan rekayasa CCTV.

Semua bukti tengah dicari tim pembela Jessica Wongso yang diduga ada pelanggaran-pelanggaran prosedur khususnya rekayasa dalam CCTV.

Pasalnya ketika di persidangan video CCTV yang ditayangkan tidak lengkap dan tak jelas.

Rekaman CCTV ini tentu jadi salah satu pertimbangan putusan hakim dalam memutuskan hukuman terhadap Jessica Wongso.

Padahal sudah jelas rekaman CCTV lengkap karena dipotong-potong.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) diminta Otto Hasibuan untuk menelusuri tidak adanya hasil autopsi jenazah Mirna yang juga jadi putusan hakim.

Otto menyebut hakim seharusnya tak bisa menafsirkan penyebab kematian Mirna, apabila tak dilakukan autopsi.

Terakhir, Otto Hasibuan meminta Mahkamah Agung konsen lantaran apabila ada seseorang mati tanpa diautopsi namun hakim putuskan sendiri sebab kematiannya tanpa autopsi maka hal ini akan cacat dalam peradilan.

Maka itu, MA harus memperbaharui putusan hakim terhadap Jessica Wongso ini lantaran prosedur ini akan cacat bahkan dari segi ilmu pengetahuan pun cacat.***

Follow Official WhatsApp Channel AYOMEDIA untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

 

Sentimen: negatif (88.6%)