Sentimen
Negatif (100%)
19 Des 2023 : 06.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Kalideres

Kasus: kecelakaan

Sepanjang 2023 Terjadi 313 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api, 90 Orang Meninggal

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

19 Des 2023 : 06.23
Sepanjang 2023 Terjadi 313 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api, 90 Orang Meninggal

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat telah terjadi 313 kali kecelakaan di perlintasan sebidang di sepanjang 2023. Dari ratusan kecelakaan itu, jumlah korban meninggal sebanyak 90 orang, luka berat sebanyak 70 orang, dan luka ringan sebanyak 71 orang.

Kecelakaan di perlintasan sebidang teranyar terjadi di Jakarta dan Kabupaten Bandung Barat pada Kamis, 14 Desember 2023. Di Kalideres, Jakarta Barat, sebuah mobil pikap bertabrakan dengan commuterline.

Sementara di Ngamprah, mobil minibus tertabrak KA 7330 Feeder kereta cepat. Dalam kecelakaan maut ini, lima orang penumpang minibus dilaporkan meninggal dunia.

Baca Juga: Cerita Pilu Korban Tabrakan KA Feeder Whoosh : Pergi Tamasya Berakhir Duka

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo, mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin lintas berlalu saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.

“Kami terus menghimbau untuk mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang. Agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang seperti yang terjadi pada Kamis (14/12/2023) di Kalideres Jakarta Barat dan Kab. Bandung Barat tidak terulang kembali,” ujarnya, dalam keterangan resmi yang dikutip Ayobandung.com, Senin, 18 Desember 2023.

Tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda "STOP" dan menengok ke kiri-kanan, baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga.

Apabila sudah yakin aman, baru kendaraan bisa melintas. Menurutnya, keberadaan palang pintu, sirene, dan penjaga perlintasan, hanya alat bantu keamanan sedangkan alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas.

UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Tak Ada Palang Pintu, Mobil yang Tertabrak Feeder Kereta Cepat di Bandung Sudah Diminta Berhenti tapi Nekat Melintas

Di samping itu, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 114 juga menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai tertutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

“Bahkan ada ancaman bagi pengguna jalan yang melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenakan denda hingga Rp750.000,” katanya.

Aturan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Didiek menjelaskan, peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang kereta api, seperti menjadikan perlintasan tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan bagi yang belum terpasang, merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan kelas jalan raya.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Pada Pasal 5 aturan tersebut disebutkan, setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit 1 tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KA Feeder di Bandung Barat Bertambah 5 Orang

Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.

“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” ungkapnya.

Ia mengatakan, KAI meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya pada periode Nataru mendatang dengan menambah Petugas Jaga Jalan Lintas (PJL) sebanyak 374 PJL ekstra di Jawa dan Sumatera.

Sentimen: negatif (100%)