Sentimen
Negatif (100%)
18 Des 2023 : 15.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwakarta

Tokoh Terkait
AKBP Edwar Zulkarnain

AKBP Edwar Zulkarnain

Guru Ngaji di Purwakarta Jadi Buronan Polisi Kasus Pencabulan

18 Des 2023 : 15.02 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Guru Ngaji di Purwakarta Jadi Buronan Polisi Kasus Pencabulan

Purwakarta: Polres Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan seorang oknum guru ngaji bernama Opan Sopandi sebagai tersangka dalam kasus pencabulan sejumlah anak didiknya dan kini polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menyampaikan pihaknya telah menetapkan Opan Sopandi, warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Purwakarta sebagai tersangka dalam kasus pencabulan kepada belasan anak didiknya. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pengumpulan alat bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi mata, termasuk para korban. "Tersangka sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, jadi kami memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang," kata Edwar di Purwakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Edwar mengaku sengaja membuka ke publik identitas dan foto wajah Opan Sopandi, agar masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa segera melapor ke kantor polisi terdekat. Disebutkan bahwa sesuai dengan pemeriksaan sementara, terdapat 15 korban pencabulan yang dilakukan oleh Opan Sopandi. Namun jumlahnya kemungkinan bisa bertambah, karena masih ada korban yang belum melapor. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya paling paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. "Tapi karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok," jelasnya.  

Purwakarta: Polres Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan seorang oknum guru ngaji bernama Opan Sopandi sebagai tersangka dalam kasus pencabulan sejumlah anak didiknya dan kini polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menyampaikan pihaknya telah menetapkan Opan Sopandi, warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Purwakarta sebagai tersangka dalam kasus pencabulan kepada belasan anak didiknya.
 
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pengumpulan alat bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi mata, termasuk para korban.
"Tersangka sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, jadi kami memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang," kata Edwar di Purwakarta, Minggu, 17 Desember 2023.
 
Edwar mengaku sengaja membuka ke publik identitas dan foto wajah Opan Sopandi, agar masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa segera melapor ke kantor polisi terdekat.
 
Disebutkan bahwa sesuai dengan pemeriksaan sementara, terdapat 15 korban pencabulan yang dilakukan oleh Opan Sopandi. Namun jumlahnya kemungkinan bisa bertambah, karena masih ada korban yang belum melapor.
 
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
 
Ancaman hukumannya paling paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
 
"Tapi karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok," jelasnya.
 
 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(DEN)

Sentimen: negatif (100%)