Sentimen
Negatif (99%)
17 Des 2023 : 14.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kediri

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Ammar Zoni Tiga Kali Ketahuan Pakai Narkoba, Mantan Suami Irish Bela Bakal Dipenjara 4 Tahun?

17 Des 2023 : 21.56 Views 3

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Ammar Zoni Tiga Kali Ketahuan Pakai Narkoba, Mantan Suami Irish Bela Bakal Dipenjara 4 Tahun?

AYOBOGOR.COM - Ammar Zoni harus mendekam di balik jeruji besi untuk ketiga kalinya setelah ketahuan lagi memakai narkoba. 

Pada 2017 juga Ammar Zoni ditangkap pertama kali karena kepemilikan ganja. 

Kala itu dia dijatuhi hukuman satu tahun rehabilitasi.

Baca Juga: Bandara Dhoho Kediri Kapan Mulai Beroperasi? Gelontorkan Dana 13 Triliun, Siap Layani Penerbangan Haji

Ammar kembali di tangkap di awal 2023 dan dijatuhi hukuman tujuh bulan karena terbukti menggunakan sabu.

Mantan suami Irish Bela itu bebas Oktober 2023, tetapi dua bulan kemudian kembali ketahuan pakai sabu. 

Polisi menemukan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket ganja seberat 1,32 gram dari tangan Ammar Zoni. 

Ada pula satu buah cangklong dan kertas papir yang digunakan sang aktor untuk nyabu.

Baca Juga: 8 Sepatu Fila Terbaik Yang Wajib Anda Miliki Hanya Di Blibli

Karena sudah tiga kali terbukti mengonsumsi narkotika, hukuman yang akan dijatuhkan pada Ammar Zoni akan lebih berat daripada sebelumnya. 

Hal ini dipastikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M. Syahduddi.

"Nanti dari pengadilan akan pertimbangkan itu (pemberatan hukuman), ketika yang bersangkutan sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait penggunaan narkoba," ujar Kombes Pol. M. Syahduddi dilansir AYOBOGOR.COM dari Suara.com.

"Maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperjelas proses hukumannya," sambungnya lagi. 

Baca Juga: 4 Faktor Penentu Lolos SNBP, Mulai dari Sertifikat Hingga Akreditasi Sekolah

Ammar Zoni mengaku sudah beberapa kali memakai sabu di bulan November hingga Desember 2023 ini. 

Dari hasil penyelidikan, aktor 30 tahun itu membeli narkoba dari seorang rekan sekaligus pemasok yang berinisial AH.

Kini Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Motif Ammar dalam memakai narkoba adalah sebagai pelampiasan dari masalah rumah tangganya dengan Irish Bella.***

Sentimen: negatif (99.6%)