Sentimen
Negatif (100%)
15 Des 2023 : 15.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setiabudi, Tegal, Solo

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait

Karyoto Disebut Ancam Pimpinan KPK, Anggota DPR: Darurat Pemberantasan Korupsi

15 Des 2023 : 22.16 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Karyoto Disebut Ancam Pimpinan KPK, Anggota DPR: Darurat Pemberantasan Korupsi

MerahPutih.com - Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menyebut adanya intervensi dalam penanganan kasus suap jalur kereta di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengaku miris terkait pengakuan dari Firli Bahuri tersebut.

Intervensi Karyoto terhadap pimpinan KPK agar tidak menetapkan pengusaha Mumammad Suryo dalam kasus suap DJKA dinilai telah mencoreng wajah KPK sebagai lembaga independen yang bertugas memberangus korupsi. Didik menyebut, polemik ini sebagai kedaruratan dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga:

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

"Jika dalam pemberantasan korupsi ada intervensi atau ancaman dari aparat penegak hukum, tentu ini bukan hanya keprihatinan, tapi sudah masuk kedaruratan dalam pemberantasan korupsi," kata Didik saat dikonfirmasi, Jumat (15/12).

Didik mengaku tak habis pikir jika Karyoto benar-benar menghalangi penyidikan kasus suap DJKA berdasarkan replik atau jawaban Firli dalam sidang gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka pemerasan yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

"Jika terjadi, bisa menjadi tragedi pemberantasan korupsi yang memalukan dan memilukan bagi bangsa ini," ujarnya.

Politikus Partai Demokrat ini mengingatkan, penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi hanya bisa ditegakkan jika aparat penegak hukumnya mempunyai integritas dan komitmen utuh dalam memberantas praktik-praktik amis.

"Penegakan hukumnya juga harus independen, tidak boleh ada kepentingan apa pun dan atas nama siapa pun. Juga harus transparan, profesional, dan akuntabel," kata dia.

Kendati begitu, caleg DPR RI Dapil Jatim IX itu masih yakin baik KPK atau kepolisian masih memiliki integritas untuk menyelesaikan kasus dugaan suap DJKA. Dia sebagai legislator yang membidangi hukum meminta KPK dan kepolisian berkomitmen memberantas korupsi di tanah air.

"Saya meyakini, secara kelembagaan baik kepolisian dan KPK tetap dalam integritas dan komitmen dalam melakukan pemberantasan korupsi yang masif," katanya.

Baca Juga:

Kakak Hary Tanoesoedibjo Bungkam Usai Diperiksa KPK

Sebelumnya, tim hukum Firli mengungkap dugaan adanya ancaman dari Karyoto terhadap pimpinan dan penyidik KPK terkait penetapan tersangka pengusaha M Suryo, dalam pengembangan perkara kasus suap di DJKA Kemenhub.

Hal itu diungkap dalam replik yang dibacakan oleh kuasa hukum Firli Bahuri pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2023. Firli merupakan Ketua nonaktif KPK yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku pihak termohon praperadilan, Firli sebagai pemohon menyebut penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.

Firli menyebut, Karyoto menetapkannya sebagai tersangka untuk melindungi pengusaha M Suryo, yang disebut tersandung kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Firli menyebut, Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka.

"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, yang membacakan replik tersebut, dikutip Kamis, 14 Desember 2023.

Pengusaha M Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) itu disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar. Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023. (Pon)

Baca Juga:

KPK Pastikan Kantongi Bukti Keterlibatan M Suryo di Kasus DJKA

Sentimen: negatif (100%)