Sentimen
Negatif (88%)
15 Des 2023 : 18.41
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Sepekan Setelah Pemberhentian Eddy Hiariej, Jokowi Belum Tetapkan Wamenkumham Baru

15 Des 2023 : 18.41 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Sepekan Setelah Pemberhentian Eddy Hiariej, Jokowi Belum Tetapkan Wamenkumham Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, hingga saat ini dirinya belum menentukan kandidat pengganti Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).

Terhitung hingga Jumat (15/12/2023) sudah sepekan Eddy Hiariej diberhentikan sebagai Wamenkumham.

"Belum (belum ditetapkan pengganti), belum, belum," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat.

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Eddy Hiariej dari posisi Wamenkumham pada Kamis, 7 Desember 2023.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada Kamis sore.

Baca juga: KY Terjunkan Tim, Pantau Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham di PN Jaksel

Adapun Keppres yang diteken Jokowi bernomor 57/M tanggal 7 Desember 2023.

Ari menjelaskan bahwa sebelumnya Eddy Hiariej telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Wamenkumham pada Senin, 4 Desember 2023.

Namun, karena Presiden Jokowi sedang berada di luar kota sampai 6 Desember 2023, surat pengunduran diri baru diterima oleh Kepala Negara pada Kamis siang setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo.

Adapun Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Jokowi Akui Belum Siapkan Pengganti Wamenkumham

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.

Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Eddy dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Rp 8 Miliar, Disebut Mafia Hukum oleh KPK

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (88.6%)