Malam Ini, Bawaslu Surabaya Tertibkan APS Langgar Ketentuan
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Surabaya (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya bakal menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan malam ini.
Ketua Bawaslu Surabaya, Agil Akbar mengatakan pihaknya akan menyisir seluruh APS yang melanggar regulasi pemilu di luar jadwal kampanye.
“Malam ini secara serentak kami bergerak dengan Satpol PP Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya dibantu rekan-rekan Panwascam untuk memastikan tidak ada dugaan pelanggaran kampanye,” ujar Agil melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/11/2023).
BACA JUGA:
DKPP Berhentikan Agil Akbar Selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya
Agil menyebut pemasangan APK harus berdasarkan jadwal kampanye. Sesuai ketentuan yakni pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Oleh karena itu, dia akan menyisir habis seluruh APS yang menyerupai APK di seluruh penjuru kota Surabaya.
“Jadi sebelum tanggal 28 November, APS yang menyerupai APK di Surabaya harus bersih,” kata Agil.
BACA JUGA:
Ini Respon Agil Akbar Atas Pencopotannya Sebagai Ketua Bawaslu Surabaya
Menurut Agil, APS dan APK tidak sesuai dengan Perda Trantimbum dan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sehingga APS dan APK harus ditertibkan.
“Penertiban APS yang menyerupai APK serentak malam ini rencananya dimulai pukul 22.00 WIB dengan sasaran APS APK yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan pemilu,” pungkas dia. [asg/beq]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: negatif (95.5%)