Sentimen
Negatif (93%)
15 Des 2023 : 20.38
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tak Etis Bela Tersangka Korupsi

15 Des 2023 : 20.38 Views 2

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Tak Etis Bela Tersangka Korupsi

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkap alasan lembaga antirasuah tak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pemberian bantuan hukum dinilai tak etis karena Firli berstatus sebagai tersangka korupsi.

Pernyataan itu diungkap Alex, sapaan akrabnya, saat bersaksi di persidangan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Semula, Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku termohon bertanya kepada Alex soal bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Alex menegaskan, KPK tak memberikan bantuan hukum kepada Firli.

"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan memfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," ujar Alex di persidangan, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum karena menilai pembelaan kepada Firli selaku tersangka korupsi tidak etis. Mengingat, KPK merupakan lembaga pemberantas korupsi.

"Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: negatif (93.9%)