Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Pastikan Kantongi Bukti Keterlibatan M Suryo di Kasus DJKA
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti yang cukup mengenai keterlibatan pengusaha M Suryo dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, bukti-bukti tersebut yang menjadi dasar menetapkan Suryo sebagai tersangka.
Baca Juga:
KPK Harus Transparan Usut Kasus M Suryo
"Kenapa KPK menetapkan seseorang itu menjadi tersangka, itu karena perbuatan bukan karena orangnya tetapi karena perbuatannya yang memenuhi alat bukti cukup, itu sudah memenuhi kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana. Itu rumusan undang-undang seperti itu," kata Alex di Jakarta, Kamis (14/12).
Alex menegaskan KPK tidak pernah menargetkan seseorang sebagai tersangka. Seseorang menjadi tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur pidana bukan karena status dan latar belakangnya.
"Jadi KPK tidak bicara tentang orang tetapi berbicara tentang perbuatan karena perbuatan diatur didalam undang-undang pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan pihaknya telah menetapkan MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
Alex memastikan tim penyidik akan memanggil dan memeriksa Suryo.
"Iya pastinya sih akan dipanggil pastinya. Apalagi kemarin pimpinan dalam hal ini Pak Tanak sudah menyampaikan secara terbuka bahwa dari sisi alat bukti sudah cukup," katanya.
Baca Juga:
KPK Bakal Periksa Tersangka Baru Kasus DJKA M Suryo
Dalam kasus ini, nama Suryo berulang kali mencuat. Suryo disebut menerima uang sleeping fee atau uang untuk peserta lelang yang kalah sejumlah Rp 9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp 11 miliar.
Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri menyebut penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ada kaitannya dengan kasus Suryo.
Hal itu disampaikan Firli dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar alam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12).
Firli diketahui mengajukan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL
Bahkan, Firli menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan dan penyidik KPK untuk tidak menersangkakan Suryo.
"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, '...jangan menersangkakan Suryo, kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," katanya.
Menurut Firli, ancaman juga dialami Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. (Pon)
Baca Juga:
DPR Minta KPK Tuntaskan Kasus M Suryo yang Disebut Orang Dekat Karyoto
Sentimen: negatif (98.1%)