Sentimen
Positif (97%)
15 Des 2023 : 11.54

Impor Mobil Listrik Bebas Pajak & Bea Masuk, ESDM Buka Suara

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

15 Des 2023 : 11.54
Impor Mobil Listrik Bebas Pajak & Bea Masuk, ESDM Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023, perubahan atas Perpres No 55 Tahun 2019 terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan kebijakan pemerintah ini dilakukan guna merangsang pertumbuhan mobil listrik di dalam negeri. Adapun melalui aturan ini, perusahaan yang ingin mengimpor mobil listrik utuh alias completely built up (CBU) resmi mendapatkan insentif.

Meski begitu, upaya tersebut juga mesti dibarengi dengan komitmen pabrikan mobil listrik untuk mengembangkan industri di Indonesia. Sehingga pengembangan mobil listrik di dalam negeri semakin masif.

-

-

"Kita ingin mendorong supaya mobil listrik itu semakin banyak di Indonesia. Kita ingin dorong supaya industrinya ada di kita. Nah ini dilakukan secara bareng, jadi nanti itu ada bisa kita mengimpor mobil listrik tapi pemerintah itu nanti punya komitmen dengan industri bahwa industri ini akan dibangun di dalam negeri," kata Dadan di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Jumat (15/12/2023).

Menurut Dadan komitmen pabrikan mobil tersebut bakal diukur dengan kesanggupannya dalam memproduksi kendaraan listrik di Indonesia. Andai kata, pabrikan tersebut tidak memenuhi komitmennya, maka pemerintah kan mengenakan denda. "Kalau tidak dibangun, nanti ada dendanya," kata Dadan.

Untuk diketahui, terdapat beberapa pasal yang diubah dalam aturan yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Desember 2023 itu. Namun, perubahan yang paling mencolok adalah ketentuan Pasal 18 yang berkaitan dengan insentif pembelian mobil listrik utuh atau completely built up (CBU) yang berasal dari impor.

Dalam Pasal 18 Perpres 79/2023 ini disebutkan: (1) Perusahaan industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

Sebagai perbandingannya, Pasal 18 Perpres 55/2019 atau Perpres sebelum revisi ini hanya menyebutkan: Terhadap industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkenaan dengan insentif yang diberikan pada impor mobil listrik utuh atau CBU itu tertuang jelas dalam Pasal 19A atau pasal baru yang disisipkan ke dalam aturan anyar ini.

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:

a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh/CBU atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam CBU.

b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU; dan/atau

c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat berupa:

a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;

b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;

c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Downl CKDI yang diproduksi di dalam negeri;

d. insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; dan/atau

e. insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam. rangka proses produksi.

(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan syarat perusahaan

industri KBL Berbasis Baterai:

a. berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis

Baterai di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan

b. wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan


[-]

-

Ini Rencana Baru Pemerintah Beri Insentif Impor Mobil Listrik
(pgr/pgr)

Sentimen: positif (97%)