Oknum Polisi Diduga Gelapkan Objek Fidusia, Kasat: Pekan Ini Gelar Perkara
Sumutpos.co Jenis Media: News
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai terus melakukan penyelidikan hingga proses pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oknum polisi berinisial IR dengan pangkat Brigadir. Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menyebut, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yang merupakan oknum polisi di Polsek Binjai Utara.
“Ya, sudah diperiksa (terlapor),” kata Zuhatta, Kamis (14/12/2023).
Disebut-sebut objek fidusia yang diduga digelapkan Brigadir IR sudah pindah tangan. Bahkan, objek fidusia berupa truk ini diduga sudah tidak berada di Kota Binjai lagi.
Disoal dugaan objek fidusia yang sudah pindah tangan dan tidak berada di Kota Binjai lagi, Zuhatta menjawab belum tahu. “Belum dapat kabar saya,” kata dia.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara ini menambahkan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya. Apakah perkara dimaksud dinyatakan tindak pidana atau bukan.
Selain itu, juga untuk menentukan status perkaranya. Apakah layak naik menjadi tahap penyidikan atau tidak.
“Minggu ini kita akan gelar sidik,” jelasnya.
Disoal apakah terlapor ada niat baik atau tidak untuk mengembalikan, Zuhatta menjawab ada. Namun demikian hingga kini, proses pengembalian unit dimaksud belum menunjukkan tanda-tanda.
“Sejauh ini masih kooperatif (terlapor). Nanti akan kita panggil yang kedua, jika tidak datang kita panggil lagi. Dan kalau tidak datang juga, akan dilakukan upaya paksa,” pungkasnya.
Brigadir IR dilaporkan ke Polres Binjai atas dugaan penggelapan objek fidusia, sesuai laporan polisi nomor LP/B/489/IX/2023/SPKT/Polres Binjai. Adapun objek fidusia yang diduga digelapkan IR yakni, 1 unit truk merk Hino type Dutro 130 HD+Dump dengan nomor Polisi BK 8651 XZ.
Dugaan penggelapan terjadi bermula dari adanya pengajuan pinjaman pembiayaan yang dilakukan IR dengan perjanjian kontrak nomor: 062122212992 pada Oktober 2022 lalu. IR mengangsur selama 48 bulan, dengan angsuran Rp3,1 juta setiap bulannya.
Namun berjalannya waktu, IR mematuhi kreditnya hanya 5 bulan saja. Memasuki bulan keenam pembayaran, IR tidak membayarnya atau kredit macet dan total sudah 8 bulan menunggak.
IR diduga ogah membayar kreditnya di salah satu perusahaan leasing karena merupakan aparat penegak hukum. Secara tidak langsung, IR diduga anggar seragamnya dengan tak melanjutkan kredit tersebut.
Selain dipolisikan secara pidana, oknum polisi ini juga dipropamkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/178/X/2023/Propam pada awal Oktober 2023 lalu. Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) yang ditujukan kepada pelapor dengan nomor: B/747/XI/WAS.2.4./2023/Bidpropam, Subbid Provos Bid Propam Polda Sumut telah selesai melakukan pemeriksaan dan pemberkasan.
Terhadap IR dinyatakan sebagai terduga pelanggar disiplin. Dan dalam SP2HP ini, pelapor diminta untuk koordinasi lebih jauh kepada Kasi Propam Polres Binjai, AKP Tarmizi Lubis. (ted/ram)
Sentimen: netral (47.1%)