Sentimen
Positif (99%)
15 Des 2023 : 01.31
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Begini Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Gaji Naik Dua Kali Lipat: Surat Sehat Jadi Syarat Utamanya

15 Des 2023 : 01.31 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Begini Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Gaji Naik Dua Kali Lipat: Surat Sehat Jadi Syarat Utamanya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka rekrutmen untuk petugas KPPS.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu petugas yang berperan penting saat Pemilu 2024 mendatang.

Kini KPU sudah membuka pendaftaran bagi calon petugas KPPS hingga tanggal 20 Desember 2023.

KPU membuka lowongan sebanyak 5,7 juta orang untuk bergabung menjadi petugas KPPS Pemilu 2024.

Bagi yang berminat untuk mendaftarkan diri, segera penuhi persyaratan yang diperlukan seperti surat keterangan kesehatan.

Karena saat ini tes kesehatan menjadi sebuah syarat utama bagi yang ingin mendaftar.

Untuk melakukan tes kesehatan bisa dilakukan pada instansi pemerintahan ataupun swasta seperti Puskesmas, Rumah Sakit, hingga Klinik.

Serta gaji yang didapatkan lebih tinggi dibandingkan saat Pemilu 2019.

Hal ini sontak menarik banyak peminat untuk mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS.

Namun sebelum mendaftar ketahui terlebih dahulu tugas yang akan dianut oleh ketua ataupun anggota KPPS masing-masing karena tentunya akan berbeda.

Adapun tugas tersebut berdasarkan buku panduan KPPS dari KPU, beserta gaji yang didapatkan.

Baca Juga: ART Kota Bandung Otaki Penculikan Anak Majikan, Pelaku Minta Tebusan Rp50 Juta

Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024

Ketua KPPS Pemilu 2024 atau sebagai Anggota 1 akan mendapatkan gaji sebesar Rp1,2 juta, sedangkan untuk tugasnya yaitu.

- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang tercatat pada Model C6.

- Memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin pemilih.

- Menandatangani surat suara.

- Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih (maksimal 1 kali), jika terdapat surat suara rusak ataupun salah coblos.

- Membantu memasukkan surat suara DPD ke alat bantu coblos tunanetra serta menyerahkan kepada pemilih tunanetra menuju bilik suara untuk mencegah kesalahan saat memasukkan surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Bagi keenam Anggota KPPS Pemilu 2024 yaitu akan mendapatkan gaji sebesar Rp1,1 juta.

Adapun tugas bagi keenam anggota KPPS Pemilu 2024 yaitu diantaranya bagi Anggota KPPS 2 hingga Anggota KPPS 7.

Anggota KPPS 2 dan 3

- Mengisi informasi pada, yaitu seperti nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.

- Memberikan surat suara yang telah diisi informasi kepada Ketua KPPS untuk ditandatangan.

- Mencatat jumlah surat suara tersebut pada Formulir Model C1.

- Membuka surat suara satu persatu.

Baca Juga: Jalan Tol di Jawa Barat Jadi Tol Terpendek, Setiap Rute Panjangnya 6 KM, Pangkas Waktu Antarkota Cuma 45 Menit

- Membantu Ketua KPPS untuk menghitung dan menjumlahkan seluruh suara sah maupun suara tidak sah yang diperoleh oleh seluruh partai politik.

- Mengisi formulir Model C1 dan lampiran Model C1 berdasarkan Model C1 plano.

- Mengisi kolom suara suara sah dan suara tidak sah untuk partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

- Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah kemudian dicocokan dengan jumlah pada Model C1 plano.

Anggota KPPS 4

- Menjaga ketertiban di TPS, jika tidak ada petugas Linmas.

- Menerima dan periksa nama pemilih.

- Membantu Ketua KPPS untuk membuka, mengeluarkan, dan menghitung surat suara satu persatu.

- Mencatat ke dalam Formulir Model C1 plano di kolom jumlah total suara sah partai politik yang telah tertempel pada pengumuman dengan cara tally.

Baca Juga: Jalan Tol di Jawa Barat Jadi Tol Terpendek, Setiap Rute Panjangnya 6 KM, Pangkas Waktu Antarkota Cuma 45 Menit

Anggota KPPS 5

- Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara.

- Membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

Anggota KPPS 6

- Mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara sesuai dengan jenis surat suara, yakni DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

- Memastikan semua surat suara yang telah dimasukkan ke dalam kota suara.

- Mempersilahkan pemilih menuju tempat anggota KPPS 7 dekat pintu keluar TPS.

- Bekerjasama dengan anggota KPPS 7 untuk menyusun dan mengelompokkan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.

Baca Juga: Tenggelamkan Banyak Perkampungan, Waduk di Jawa Barat dan Terbesar se-Asia Tenggara ini Diresmikan Soeharto!

Anggota KPPS 7

- Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan jari ke dalam tinta yang tersedia sebagai tanda telah memilih.

- Memastikan tanda tinta tidak dihapus sebelum pemilih keluar, dan bagi pemilih disabilitas bisa mencelupkan salah satu jari kakinya.

- Menjaga ketertiban di TPS jika tidak ada petugas Linmas

Itulah tugas untuk setiap anggota dan ketuanya masing-masing, gaji yang didapatkan mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu 2019.

Karena pada saat Pemilu 2019 Ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp550 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp500 ribu.

Demikian informasi terkait gaji, syarat serta tugas Ketua KPPS dan Anggota KPPS Pemilu 2024.

Sentimen: positif (99.9%)