Sentimen
Negatif (99%)
14 Des 2023 : 19.58
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Ali Fikri Sebut Ada Orang PDIP yang Dapat Aliran Dana Kasus SYL, Yudi Purnomo: Jangan Diperlama, Bongkar!

15 Des 2023 : 02.58 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Ali Fikri Sebut Ada Orang PDIP yang Dapat Aliran Dana Kasus SYL, Yudi Purnomo: Jangan Diperlama, Bongkar!

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, memberikan reaksi atas adanya dugaan keterlibatan salah satu anggota DPR RI yang menerima aliran dana kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ditekankan Yudi, KPK harus segera mengusut tuntas kasus tersebut. Mengingat, sebentar lagi sudah pergantian tahun.

"KPK harus Segera usut dan tuntaskan kasusnya jangan diperlama apalagi bulan depan sudah tahun 2024," ujar Yudi dalam keterangannya di aplikasi X @yudiharahap46 (13/12/2023).

Sebagai orang yang pernah berkecimpung di KPK, Yudi mendorong agar kasus tersebut segera dituntaskan.

"Bongkar semua aliran dananya ke siapa saja," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, KPK terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang menjerat eks Mentan SYL.

Hasilnya, ada sejumlah pejabat yang diduga mendapatkan uang terkait kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian. Salah satunya, Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Sudin.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara (Jubir)KPK Ali Fikri saat menggelar ekspose, Rabu (13/12/2023).

"Ada anggota Komisi IV yang diduga juga menerima aliran dana. Waktu itu sudah disebutkan yang PDIP, yang rumahnya digeledah, Sudin," kata Ali.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat, Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Mereka secara bersama-bersama diketahui menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.

Dari informasi yang dihimpun, mereka juga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun SYL turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (99.9%)