Sentimen
Negatif (72%)
14 Des 2023 : 01.11

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah

14 Des 2023 : 01.11 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah

Dalam gugatan yang diajukan oleh Kubu Firli, ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang mengatakan penerbitan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur dalam KUHAP khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo. Pasal 1 angka 5 KUHAP.

Sebab, Laporan Polisi (LP) Model A, dengan Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2023.

"Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan dilakukan pada tanggal yang sama, menimbulkan pertanyaan kapan termohon melakukan tindakan penyelidikan perkara a quo, karena Laporan Polisi Model A baru dibuat pada tanggal 9 Oktober 2023, yang harusnya diikuti dengan dibuatnya Surat Perintah Penyelidikan terlebih dahulu," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar seperti dikutip dalam berkas prapradilan.

Selain itu, proses penyidikan yang tanpa didahului penyelidikan bertentangan dengan KUHAP. Sehingga, tindakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terbukti tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Sehingga seluruh tindakan yang dilakukan oleh termohon terhadap Firli Bahuri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar dia.

Sentimen: negatif (72.7%)