Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Polisi Ungkap Ada Bukti Disita dari Apartemen Firli di Darmawangsa
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Firli Bahuri di Darmawangsa, Jakarta Selatan terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa waktu lalu. Penyidik menyita beberapa barang bukti di apartemen tersebut.
"Ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Ade tidak merinci apa pastinya barang bukti yang disita dalam penggeledahan. Dia menegaskan hal tersebut merupakan materi penyidikan.
"Mohon maaf materi penyidikan, belum bisa kami ungkap sampai persidangan nantinya. Barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami di penyidikan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui penggeledahan apartemen yang berlokasi di Darmawangsa dilakukan pada Selasa (5/12) lalu. Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lainnya terkait kasus yang ada. Yakni di rumah pribadi Firli Bahuri di Bekasi dan juga rumah rehat di Jalan Kartanegara No 46.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menyampaikan bahwa Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.
Ade Safri menjelaskan, dalam Pasal 12 B ayat 2, disebutkan bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Di ayat 2, disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya.
Simak Video 'Alasan Firli Bahuri Absen Sidang Etik Hari Ini':
[-]
(wnv/mea)
Sentimen: negatif (100%)