Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Otto Hasibuan Jadi Pengacara Jokowi Terkait Gugatan di PN Jak-Pus
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Advokat Otto Hasibuan menjadi pengacara Presiden RI Joko Widodo terkait gugatan perdata nomor perkara: 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Otto akan menghadapi Patra M. Zen yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama selaku penggugat.
Berdasarkan keterangan pers yang telah dikonfirmasi oleh Patra, perkara tersebut diperiksa atau ditangani oleh ketua majelis Fahzal Hendri dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto. Sidang terakhir digelar pada Senin (11/12).
Tergugat dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI (Tergugat I) dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (Tergugat II). Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan II.
“Fahzal meminta para prinsipal hadir langsung dalam persidangan mediasi. Lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan yang hadir dalam persidangan, Fahzal meminta agar Joko Widodo dapat hadir langsung dalam sidang mediasi,” demikian termuat dalam keterangan pers yang dibenarkan oleh Patra.
Patra mengatakan majelis hakim akan memanggil para pihak dalam sidang selanjutnya.
“Majelis hakim akan memanggil para pihak melalui relaas (surat panggilan) karena hakim mediator yang ditunjuk sedang berada di luar negeri (umrah),” kata Patra.
“Kami info jika sudah ada jadwalnya,” sambungnya. Otto Hasibuan melalui pesan singkat dan sambungan telepon untuk mengonfirmasi keterlibatan dirinya dalam perkara ini, namun belum mendapat jawaban.
Patra menegaskan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Anwar Usman, Joko Widodo dan Pratikno dalam kapasitasnya sebagai pribadi, bukan pejabat negara. Untuk itu, ia meminta kepada para pihak terkait tidak menggunakan uang negara dalam proses persidangan yang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Patra karena melihat ada staf dan pejabat MK yang hadir di persidangan dengan menjadi kuasa dari Anwar Usman. “Kami menegaskan kepada para pihak jangan menggunakan uang negara untuk membela kepentingan pribadi dalam proses persidangan,” ucap Patra.
Para penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Padahal, menurut penggugat, KPU belum mengubah peraturan internal yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp1 triliun. (Zs/CNN)
Sentimen: positif (84.2%)