Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Rawamangun
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Gara-gara Nunggak, Pemilik Kontrakan Aniaya Penyewa di Jakarta Timur
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Seorang pemilik kontrakan, Kasman (63) diduga menganiaya salah satu penyewanya, Kamid (44) dengan menggunakan kapak karena menunggak selama tiga bulan di Jalan Ahmad Yani RT 11/RW 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. "Motif penganiayaan hingga melukai ini karena Kasman kesal dengan korban yang menunggak biaya kontrakan selama tiga bulan, per bulan sebesar Rp1 juta. Karena ditagih tidak bayar, tersangka kesal," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Sutriesno di Pulogadung, Jaktim, Rabu, 13 Desember 2023. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin, 10 Desember di sebuah kontrakan, Jalan Ahmad Yani RT 11/RW 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Akibat kejadian itu, Kamid terluka di bagian belakang kepalanya, sehingga harus dirawat di rumah sakit. Sementara pelaku yang sudah lanjut usia (lansia) itu sempat kabur ke luar kota. Namun pelarian pelaku tidak berlangsung lama, anggota Reskrim Polsek Pulogadung kemudian dapat menangkap pelaku di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Sutriesno tidak dirinci kapan penangkapan pelaku dilakukan. Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pulogadung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban masih mendapat perawatan medis di rumah sakit. "Tersangka Kasman dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah ditahan," kata Sutriesno.
Jakarta: Seorang pemilik kontrakan, Kasman (63) diduga menganiaya salah satu penyewanya, Kamid (44) dengan menggunakan kapak karena menunggak selama tiga bulan di Jalan Ahmad Yani RT 11/RW 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur."Motif penganiayaan hingga melukai ini karena Kasman kesal dengan korban yang menunggak biaya kontrakan selama tiga bulan, per bulan sebesar Rp1 juta. Karena ditagih tidak bayar, tersangka kesal," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Sutriesno di Pulogadung, Jaktim, Rabu, 13 Desember 2023.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin, 10 Desember di sebuah kontrakan, Jalan Ahmad Yani RT 11/RW 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Akibat kejadian itu, Kamid terluka di bagian belakang kepalanya, sehingga harus dirawat di rumah sakit. Sementara pelaku yang sudah lanjut usia (lansia) itu sempat kabur ke luar kota.
Namun pelarian pelaku tidak berlangsung lama, anggota Reskrim Polsek Pulogadung kemudian dapat menangkap pelaku di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Sutriesno tidak dirinci kapan penangkapan pelaku dilakukan.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pulogadung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban masih mendapat perawatan medis di rumah sakit.
"Tersangka Kasman dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah ditahan," kata Sutriesno.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Sentimen: negatif (100%)