Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Hati-Hati! ART di Bandung Culik Anak Majikan dan Minta Tebusan Rp 50 Juta
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Saat ini kejahatan bisa terjadi dimana saja.
Pelaku kejahatan tidak hanya pria saja, saat ini wanita juga berani untuk melakukan kejahatan.
Seorang wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial AF melakukan penculikan anak.
AF yang berusia 21 tahun menculik anak dari majikannya yang berusia 3 tahun pada 30 November 2023 di Cikutra, Kota Bandung.
Baca Juga: Telan Anggaran Rp10 Triliun, Ridwan Kamil Tak Hanya Bangun Patung Soekarno di Bandung Barat, Namun di IKN Juga!
Untuk melakukan kejahatan tersebut, AF bekerjasama dengan kekasihnya yang berinisial G.
AF dan G meminta uang tebusan sebesar Rp 50 Juta kepada majikannya yang menjadi korban dari kasus tersebut.
Polisi mengumumkan penangkapan AF dan pacarnya di Polrestabes Bandung pada 13 Desember 2023.
AF ditangkap oleh polisi di kediamannya di kawasan Bandung Barat.
Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebut bahwa kedua pelaku tersebut telah berstatus DPO.
"Tersangka AF dan G ini sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Budi kepada awak media.
Baca Juga: Ditanya Prabowo Soal Anggaran Rp80 Triliun untuk Polusi, Jawaban Anies Jadi Sorotan: Angin Tidak Punya KTP!
Budi menyebutkan bahwa AF sudah bekerja di rumah majikannya selama 1,5 tahun.
AF dan G telah merencanakan penculikan tersebut sejak 25 November 2023 dan melakukan eksekusi 5 hari kemudian.
Budi juga mengatakan bahwa orang tua korban telah mengirimkan uang sebesar Rp 3,5 Juta kepada pelaku pada 1 Desember 2023.
Pelaku kemudian menurunkan anak yang diculiknya di sebuah gang dekat jalan Cikutra, di hari yang sama pukul 01:00 WIB.
Baca Juga: Mohon Maaf! Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024 Tanpa Syarat Hanya untuk Kriteria Ini Saja, Kamu Termasuk?
Anak tersebut ditemukan oleh seorang Linmas yang sedang berpatroli disekitaran area tersebut.
Atas kelakuannya, AF dan G terjerat Pasal 84 juncto pasal 76 F Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
AF dan G terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal lima tahun penjara.***
Sentimen: negatif (98.4%)