Sentimen
Negatif (100%)
14 Des 2023 : 05.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Bekasi, Garut

Kasus: pembunuhan

Rifai Si MC Dangdut Tewas Dijerat Pakai Tali Sepatu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

14 Des 2023 : 12.32 Views 2

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Rifai Si MC Dangdut Tewas Dijerat Pakai Tali Sepatu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kamis, 14 Desember 2023 - 05:32 WIB

Garut - Rifai (30) pria yang berprofesi sebagai Master of Ceremony (MC) dangdut asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, tewas di tangan pelaku berinisial MES (24). Rifai dijerat bagian leher oleh pelaku dengan memakai tali sepatu.

Baca Juga :

Ngaku Menyesal, Begini Penampakan Pembunuh Wanita Dilakban di Bekasi

Kapolres Garut AKBP Rohmah Yonky Dilatha menjelaskan tewasnya korban saat berhubungan intim sesama jenis dengan pelaku. Rohmah menuturkan, proses pemeriksaan tersangka sudah selesai dilakukan penyidik Jatanras Polres Garut.

Pengakuan tersangka MES cukup mengejutkan karena nekat membunuh korban lantaran asmara sesama jenis, alias LGBT. Tersangka MES mengakui perbuatannya membunuh korban saat tengah berhubungan intim sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Situ Girang, Desa Cintarasa, Kecamatan Samarang Garut.

Baca Juga :

Devid Bunuh Pacarnya Nindi Mahasiswi STIKES Bogor Diancam Hukuman Mati

"Ya, jadi ini adalah kasus yang berlatar belakang cinta terlarang (sesama jenis)," kata Yonnky di Polres Garut, Rabu, 13 Desember 2023.

Tersangka pelaku MES diringkus polisi.

Baca Juga :

Motif Sakit Hati jadi Dalih Devid Tega Bunuh Pacarnya, Tak Terima Diolok-olok Sering Minta Uang

Dalam kasus ini, terungkap pula korban dan tersangka sudah saling kenal sejak lama. Pelaku dan korban sudah  melakukan hubungan terlarang hingga beberapa kali.

Pun, untuk yang ketiga kalinya, pelaku nekat menghabisi korban. Meskipun saat itu korban sempat melakukan perlawanan.

"Sempat melawan namun korban tak berhasil, dan tersangka kembali melilitkan tali sepatu ke leher korban hingga tewas," ujar Yonky.

Lebih lanjut, Yonky menuturkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 338 KUHP. Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

"Jadi, kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati," tuturnya.

 

Terkuak, Pembunuh Wanita Dilakban sempat Ngontrak Bareng Korban selama 1 Minggu

Ade Mugis (35) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap wanita dilakban bernama Julita atau JS (25), ternyata sempat ngontrak bareng bersama korban di lokasi kejadian.

VIVA.co.id

14 Desember 2023

Sentimen: negatif (100%)