Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Panelis Debat Dorong Presiden Terpilih Bentuk Pengadilan HAM
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Panelis debat calon presiden 2024 Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 harus membentuk pengadilan hak asasi manusia ad hoc guna menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.
"Setelah langkah nonyudisial dilakukan maka seharusnya diikuti langkah yudisial dengan membentuk pengadilan HAM," kata panelis debat capres Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Padang, Rabu.
Baca Juga:
Usai Debat Perdana, TPN Yakin Publik yang Masih Ragu Akan Pilih Ganjar-Mahfud
Oleh karena itu, Taufan Damanik menilai pertanyaan capres Ganjar Pranowo kepada capres Prabowo Subianto terkait pembentukan pengadilan HAM selaras dengan upaya penegakan HAM.
Ketua Komnas HAM ke-11 tersebut menilai aneh apabila ada pihak yang justru mempersoalkan pertanyaan mengenai pembentukan pengadilan HAM. Terlebih lagi apabila salah satu pasangan calon ingin meneruskan program Presiden Jokowi, seharusnya mekanisme yudisial dilaksanakan.
Sayangnya, dari pertanyaan Ganjar tersebut, Taufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto, terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Menurut dia, pembentukan pengadilan HAM tidak hanya terfokus pada satu kasus, seperti penghilangan paksa, namun juga menyangkut penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca Juga:
Usai Debat, Prabowo ke Akademi Militer dan Gibran Hadiri Diskusi HAM
Taufan mengatakan upaya nonyudisial telah dilakukan pemerintah ketika dirinya masih menjadi ketua Komnas HAM. Penyusunan draf nonyudisial melibatkan beberapa pihak, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md.
"Jadi, kalau dibilang Pak Menkopolhukam tidak tanggung jawab, justru dia yang sudah menyelenggarakan," ujarnya.
Ia menambahkan saat ini publik terus bertanya apakah penyelesaian pelanggaran HAM berat hanya sampai pada tahap nonyudisial karena seharusnya upaya itu harus dituntaskan sampai ke mekanisme yudisial lewat pengadilan HAM.
"Mestinya pertanyaan Pak Ganjar itu dilihat sebagai konsistensi terhadap kebijakan yang dijalankan Jokowi sekarang," ujarnya. (*)
Baca Juga:
Persiapan KPU Jelang Debat Kedua untuk Cawapres, Mulai Seleksi Nama Panelis
Sentimen: negatif (84.2%)