Sentimen
Positif (100%)
13 Des 2023 : 17.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karet, Senayan

Partai Terkait

Revisi UU ITE Jadi Landasan Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain

13 Des 2023 : 17.32 Views 6

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Revisi UU ITE Jadi Landasan Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain

MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah disahkan dinilai memiliki arti penting

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyatakan dengan adanya perubahan kedua UU ITE ini berdasarkan pada upaya untuk memperkuat jaminan pengakuan.

Baca Juga:

DPR Jamin Tak ada Pasal Karet di UU ITE yang Baru

Revisi UU ITE dan penyempurnaan atas pengaturan ruang digital yang telah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI baru-baru ini, memiliki arti penting untuk mewujudkan kepastian hukum serta untuk memperkuat jaminan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat.

“Dengan adanya perubahan kedua UU ITE ini berdasarkan pada upaya untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat,” ujar Dave dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik’ di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).

"Perubahan kedua UU ITE ini berdasarkan pada upaya untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:

DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE

Lebih lanjut, Dave menegaskan Revisi UU ITE menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyarakat dan negara.

“Dalam ungkapan lain, Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lebih dikenalnya UU ITE ini memiliki arti penting sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik nasional maupun global,” tandas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Turut hadir dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik’ diantaranya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Tim Peliputan Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo M Taufiq Hidayat dan Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI) Marshall Pribadi. (Knu)

Baca Juga:

Cak Imin Janji Revisi Total UU ITE Jika Terpilih

Sentimen: positif (100%)