Sentimen
Negatif (79%)
13 Des 2023 : 14.13
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

AKBP Indrawienny Panjiyoga

AKBP Indrawienny Panjiyoga

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Achmad Ardhy

Achmad Ardhy

Ditangkap Terkait Narkoba, Ammar Zoni Baru Bebas dari Penjara

13 Des 2023 : 21.13 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Ditangkap Terkait Narkoba, Ammar Zoni Baru Bebas dari Penjara
Jakarta -

Polisi kembali menangkap artis Ammar Zoni terkait kasus narkoba. Ammar Zoni sendiri baru bebas dari penjara terkait kasus serupa.

"Iya benar (ditangkap kasus narkoba). Ammar Zoni," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).

Dari catatan detikcom, Ammar Zoni ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/3/2023) malam. Sebelum penangkapan Ammar Zoni, polisi terlebih dahulu menciduk sopirnya yang berinisial M (35). M ketahuan membeli sabu di kawasan Kampung Boncos, Jakarta Barat.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ternyata barang bukti tersebut adalah pesanan AZ untuk digunakan. Dan diakui barang bukti itu adalah pesanan AZ," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi, Jumat (10/3).

Kemudian, M mengaku jika ia disuruh membeli sabu oleh Ammar Zoni. Setelah itu, polisi pun mengamankan Ammar Zoni dan sopirnya M beserta barang bukti ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah dilakukan tes urine, keduanya positif sabu.

Ammar Zoni positif memakai narkoba jenis sabu. Polisi pun memperlihatkan sejumlah barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3). Pertama, dua bungkus klip plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika sabu berat bruto seluruhnya 1,04 gram. Kedua, satu bungkus plastik klip bening sabu berat 0,14 gram.

Polisi mengatakan artis Ammar Zoni (AZ), bersama dua tersangka kasus narkoba lainnya, M dan RH, membeli narkoba jenis sabu di Boncos, Jakarta Barat. Mereka diduga telah membeli narkoba sebanyak 3 kali sejak Januari.

"Tersangka M dan tersangka lainnya mengakui bahwa ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (10/3/2023).
Selain Ammar Zoni, sopir dan teman si sopir juga dinyatakan positif narkoba.

"Betul (sudah ditetapkan jadi tersangka). Terkait kasus sabu," kata Achmad Ardy, Jumat (10/3/2023).

Ammar Zoni kemudian ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni kemudian menjalani persidangan di kasus tersebut. Rabu (4/10) Ammar Zoni dinyatakan telah bebas murni dari hukumannya selama tujuh bulan akibat penyalahgunaan narkoba.

(mea/dhn)

Sentimen: negatif (79.8%)