Sentimen
Negatif (88%)
12 Des 2023 : 11.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Satpol PP Tutup Klub Malam KODE Jakarta akibat Penyalahgunaan Narkoba

12 Des 2023 : 11.18 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Satpol PP Tutup Klub Malam KODE Jakarta akibat Penyalahgunaan Narkoba

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menemukan penyalahgunaan narkoba serta minuman beralkohol (minol) di klub malam KODE Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/11) lalu.

Satpol PP DKI kemudian menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan menutup operasional klub malam KODE Jakarta, Senin (11/12).

Penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga:

Kepala BNN Anyar Janji Berantas Bandar hingga Aparat Negara Terlibat Narkoba

"Kemudian juga ditemukannya beberapa pengunjung positif narkotika golongan I dan obat keras serta ditemukan tablet yang mengandung narkotika golongan I dan psikotropika," ujar Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono di Jalan Cikatomas II, Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Sehingga, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat rekomendasi untuk menutup tempat usaha tersebut.

"Kemudian hari ini kita (Satpol PP) tutup setelah adanya surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta," sambung Eko.

Baca Juga:

Satpol PP DKI Resmi Tutup Kafe Kloud Sky Dining Buntut Kasus Narkoba

Eko menegaskan, penutupan tempat usaha tersebut untuk meminimalisir terjadi pelanggaran perda dan mewujudkan iklim usaha yang kondusif.

Atas kasus tersebut, Eko berharap, seluruh pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang telah diatur di dalam perda.

"Sebab, kami (Satpol PP) akan menutup tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

G-Dragon Bebas dari Tuduhan Narkoba, Larangan Bepergian tak Diperpanjang

Sentimen: negatif (88.8%)