Sentimen
Tokoh Terkait
Duet Prabowo-Gibran Paling Banyak Manjadi Sasaran Ujaran Kebencian
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 80 dugaan pelanggaran konten internet (siber) selama pengawasan dua pekan masa kampanye ke belakang.
Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat.
“Rentang waktu dua pekan masa kampanye (28 November - 11 Desember 2023)," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/12).
Baca Juga:
Simak, Hindari Sejumlah Jalan Berikut saat Berlangsung Debat Perdana Capres-CawapresAda tiga jenis pelanggaran konten internet yang ditemukan. Di antaranya, ujaran kebencian sesuai Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hoaks sesuai Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, ujaran kebencian sebanyak 78 konten, hoax sebanyak satu konten, dan politisasi SARA sebanyak satu konten," tutur Lolly.
Lebih jauh, Lolly menjabarkan sasaran utama dari konten ujaran kebencian tersebut mengarah kepada pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebanyak 43 temuan.
Baca Juga:
Hasto: Ganjar Rajin Blusukan, Prabowo Malah BerjogetPasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat serangan terbanyak kedua sebanyak 25 konten, sedangkan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo- Mahfud Md hanya mendapat sembilan konten. "Ada tiga konten yang menyasar ke penyelenggara Pemilu," imbuh Lolly.
Bawaslu menambahkan untuk sebaran platform meliputi 38 akun Facebook, 31 akun Instagram, 8 akun X, 2 akun TikTok, dan 1 akun YouTube.
Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI melalui Surat Nomor 38/PM.00/KB/12/2023 tanggal 10 Desember 2023.
Bawaslu, kata Lolly, usai menyusun kajian laporan hasil pengawasan siber, akan langsung meminta untuk mentake down kepada pihak berwenang. Tujuannya, untuk mencegah dampak negatif dari sebaran konten pelanggaran tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Prabowo Komitmen Tolak Upah Murah dan Tidak Mau jadi Bangsa UMRSentimen: negatif (99.2%)