Sentimen
Negatif (100%)
13 Des 2023 : 07.19
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Sidang Praperadilan, Firli Minta Karyoto Terbitkan SP3 Kasus Pemerasan

13 Des 2023 : 07.19 Views 5

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Sidang Praperadilan, Firli Minta Karyoto Terbitkan SP3 Kasus Pemerasan

Jakarta: Firli Bahuri menyampaikan sejumlah tuntutan dalam praperadilan penetapan tersangka kasus pemerasan. Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meminta majelis hakim tunggal praperadilan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pemerasan yang tengah dihadapinya. Permintaan itu disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar, menyampaikan permintaan itu berdasarkan sejumlah alasan. Di antaranya, purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menilai kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tidak diusut sesuai dengan aturan yang berlaku. "Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 09 Oktober 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Ian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 11 Desember 2023. Firli juga meminta agar penyidikan kasus pemerasan yang menjeratnya dihetikan. Serta, meminta hakim tunggal memerintahkan Karyoto tidak mengusut kasus serupa jika praperadilan ini dimenangkan.  "Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo," ujar dia.   Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul. Dia belum ditahan meski sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka. Firli mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jakarta: Firli Bahuri menyampaikan sejumlah tuntutan dalam praperadilan penetapan tersangka kasus pemerasan. Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meminta majelis hakim tunggal praperadilan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pemerasan yang tengah dihadapinya.
 
Permintaan itu disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar, menyampaikan permintaan itu berdasarkan sejumlah alasan. Di antaranya, purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menilai kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tidak diusut sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 09 Oktober 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Ian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 11 Desember 2023.
Firli juga meminta agar penyidikan kasus pemerasan yang menjeratnya dihetikan. Serta, meminta hakim tunggal memerintahkan Karyoto tidak mengusut kasus serupa jika praperadilan ini dimenangkan. 
 
"Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo," ujar dia.
 
Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul. Dia belum ditahan meski sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka.
 
Firli mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)

Sentimen: negatif (100%)