Isu Menjadikan Jokowi Sebagai Cawapres Dinilai Mengada-ada
Tirto.id Jenis Media: News
"Menurut saya menjadi tidak relevan, jika mendiskusikan presiden dua periode untuk bisa maju sebagai Cawapres. Sebab dalam sistem presidensil itu, Presiden adaah jabatan tertinggi. Lalu jika sudah dua periode jadi Presiden, menjadi tidak relevan untuk maju sebagai cawapres. Ada semangat pembatasan masa jabatan di dalam konstitusi kita. Pembatasan itu juga bertujuan terjadinya sirkulasi elit, dan menghindari pemegang kekuasaan terlalu lama," kata Peneliti Perludem Fadhli Ramadanil kepada Tirto, Rabu (14/9/2022).
Selain itu, Fadhli juga menyebut pencalonan tersebut juga tidak mungkin dilakukan karena wapres nantinya berpeluang menggantikan Presiden jika berhalangan.
"Menurut saya ngga memungkinkan juga secara aturan. Sebab cawapres berpeluang menggantikan presiden jika presiden berhalangan tetap. Menjadi tidak bisa dia (menggantikan) Presiden, karena sudah 2 kali jadi presiden. Jadi intinya, secara aturan juga tidak bisa," kata Fadhli.
Sebelumnya, Ketua Bappilu DPP PDIP, Bambang Wuryanto mengungkapkan Presiden Joko Widodo bisa maju menjadi cawapres di Pilpres 2024 seusai masa jabatannya habis. Hal itu dikatakan dia untuk menanggapi pandangan Mahkamah Konstitusi yang menilai presiden dua periode bisa menjadi cawapres di pemilu berikutnya.
"Apabila undang-undangnya bilang begitu bahkan kalimatnya sangat bisa ya bisa," kata Bambang Pacul di Gedung DPR RI pada Selasa (13/9/2022).
Meski demikian, pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini mengingatkan salah satu syarat menjadi cawapres adalah restu dan dorongan dari partai politik.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa. Tapi syaratnya harus diajukan oleh Parpol atau gabungan Parpol," terangnya.
Sentimen: netral (64%)