Sentimen
Negatif (98%)
13 Des 2023 : 02.44
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kab/Kota: Bandar Lampung

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait

Polda Lampung Mintai Keterangan 5 Saksi Ahli Dalam Kasus Komika Aulia Rakhman Hina Nabi Muhammad

13 Des 2023 : 02.44 Views 3

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Polda Lampung Mintai Keterangan 5 Saksi Ahli Dalam Kasus Komika Aulia Rakhman Hina Nabi Muhammad

Antv – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memintai keterangan terhadap 5 saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama dengan menghina nama Nabi Muhammad yang dilakukan Komika Aulia Rakhman.

Selain itu, Polda Lampung juga memintai keterangan 7 orang saksi saat Aulia Rakhman menyampaikan materi stand up comedy yang menyinggung nama Muhammad dalam kegiatan Desak Anies di Bento Coffe Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan 5 orang ahli terkait dugaan penistaan agama dengan menghina nama Nabi Muhammad," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa (12/12/2023).

Kombes Pol Umi Fadilah, menjelaskan saksi ahli yang dimintai keterangan berasal dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbudristek. Kemudian saksi agama dari Kemenag dan MUI Lampung, saksi IT dari Puslabvor, serta ahli pidana dari Universitas Lampung.

"Kami menghadirkan ahli bahasa dari Jakarta sebagai saksi ahli dalam kasus ini. Ada kemungkinan ada pemeriksaan tambahan untuk saksi yang berada di lokasi saat kejadian," jelasnya.

Kombes Pol Umi Fadilah menyampaikan, dari keterangan yang diperoleh, Aulia Rakhman terbukti melakukan penistaan agama,sehingga pihaknya langsung melakukan penetapan tersangka terhadap komika itu.

"Dari hasil pemeriksaan terlapor, saksi, dan ahli, dinyatakan komika Aulia Rakhman telah melakukan penistaan agama," ungkapnya.

Aulia Rakhman saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandas Kombes Umi Fadilah.

Sebelumnya, Komika asal Lampung, Aulia Rakhman membuat geger Lampung karena menghina nama Nabi Muhammad SAW dalam acara "Desak Anies" di Kafe Bento di Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).

Komika asal Lampung Aulia Rakhman mendapat hujatan usai isi materi stand up comedy yang dibawakannya di acara 'Desak Anies' dinilai menghina nama Nabi Muhammad SAW. Video penampilannya di event tersebut pun viral.

"Di penjara berapa banyak yang namanya Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad," ujarnya.

Sentimen: negatif (98.3%)