Sentimen
Negatif (100%)
13 Des 2023 : 01.17
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Firli Tuding PMJ Memaksakan Penggunaan Barang Bukti

13 Des 2023 : 01.17 Views 6

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Firli Tuding PMJ Memaksakan Penggunaan Barang Bukti

Jakarta: Firli Bahuri menuding pihak Polda Metro Jaya memaksakan penggunaan barang bukti dalam perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya yakni klaim foto pertemuan yang sebelumnya beredar di media sosial. "Bukti berupa foto tidak dapat dikualifikasi sebagai alat bukti yang sah. Sebab, pengambilan foto sebagai bagian dari alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara sah, dan tidak membuktikan adanya pemerasan, gratifikasi, atau suap," kata Pengacara Firli, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Menurut Ian, foto tersebut hanya menunjukkan adanya pertemuan antara Firli dengan Syahrul. Gambar itu tidak menunjukkan adanya aliran dana. Firli juga mempermasalahkan bukti penukaran valuta asing dalam kasus ini. Apalagi, kata Ian, tanggalnya jauh dari penanganan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian.   "Waktu perolehan valas tersebut sebelum adanya penanganan pekara dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Pertanian pada tahun 2020 sampai dengan 2023," ungkap dia.  Dengan berbagai alasan tersebut, Ian menilai penetapan tersangka terhadap kilennya menyalahi aturan. Sebab, penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya bukti. "Saksi-saksi yang diperiksa pada tahapan penyidikan, tidak ada satupun saksi yang memberikan keterangan yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan oleh SYL kepada FB (Firli Bahuri)," ujar dia. Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap Syahrul. Dia belum ditahan meski sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka. Firli mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jakarta: Firli Bahuri menuding pihak Polda Metro Jaya memaksakan penggunaan barang bukti dalam perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya yakni klaim foto pertemuan yang sebelumnya beredar di media sosial.
 
"Bukti berupa foto tidak dapat dikualifikasi sebagai alat bukti yang sah. Sebab, pengambilan foto sebagai bagian dari alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara sah, dan tidak membuktikan adanya pemerasan, gratifikasi, atau suap," kata Pengacara Firli, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.
 
Menurut Ian, foto tersebut hanya menunjukkan adanya pertemuan antara Firli dengan Syahrul. Gambar itu tidak menunjukkan adanya aliran dana.
Firli juga mempermasalahkan bukti penukaran valuta asing dalam kasus ini. Apalagi, kata Ian, tanggalnya jauh dari penanganan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian.
 
"Waktu perolehan valas tersebut sebelum adanya penanganan pekara dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Pertanian pada tahun 2020 sampai dengan 2023," ungkap dia. 
 
Dengan berbagai alasan tersebut, Ian menilai penetapan tersangka terhadap kilennya menyalahi aturan. Sebab, penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya bukti.
 
"Saksi-saksi yang diperiksa pada tahapan penyidikan, tidak ada satupun saksi yang memberikan keterangan yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan oleh SYL kepada FB (Firli Bahuri)," ujar dia.
 
Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap Syahrul. Dia belum ditahan meski sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka.
 
Firli mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)

Sentimen: negatif (100%)