Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: Tipikor, penganiayaan
Tokoh Terkait
Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Pidana
Sumutpos.co Jenis Media: News
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK menjatuhkan tuntutan hukuman pidana 14 tahun pada Rafael Alun Trisambodo.
Mantan pejabat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) harus menanggung ulahnya lantaran menerima gratifikasi Rp 16,6 Miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar.
Sidang tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin. Rafael dituntut pidana penjara selama 14 tahun. Serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. “Dan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” terangnya.
Lelaki kelahiran Yogyakarta 11 Agustus 1967 itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp18,9 miliar. Jika Rafael tak mampu membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan usai keputusan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.
Rafael diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kepemilikan harta benda Rafael yang melimpah itu mulai dikulik oleh publik usai kelakuan sang anak Mario Dandy Satriyo. Yang mengajar Cristalino David Ozora. Tingkah Mario yang sering pamer kekayaan membuat publik menelisik asal usulnya. Anak seorang pejabat pajak. Mario sendiri telah mendapatkan pidana 12 tahun atas kasus penganiayaan yang dilakukan.
KPK langsung merespon dengan menguliti harta sang ayah, Rafael. Dari situ lah ditemukan beberapa kejanggalan mengenai ASN yang memiliki harta Rp56,7 miliar di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2022 tersebut.
Pundi uang itu dikumpulkan Rafael lewat duit puluhan wajib pajak yang meminta konsultasi ke perusahan yang dikelola bersama sang istri. Di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Dia juga merupakan hartanya ke berbagai aset seperti tanah, rumah, hingga ruko. (elo/jpg/ila)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK menjatuhkan tuntutan hukuman pidana 14 tahun pada Rafael Alun Trisambodo.
Mantan pejabat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) harus menanggung ulahnya lantaran menerima gratifikasi Rp 16,6 Miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar.
Sidang tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin. Rafael dituntut pidana penjara selama 14 tahun. Serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. “Dan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” terangnya.
Lelaki kelahiran Yogyakarta 11 Agustus 1967 itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp18,9 miliar. Jika Rafael tak mampu membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan usai keputusan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.
Rafael diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kepemilikan harta benda Rafael yang melimpah itu mulai dikulik oleh publik usai kelakuan sang anak Mario Dandy Satriyo. Yang mengajar Cristalino David Ozora. Tingkah Mario yang sering pamer kekayaan membuat publik menelisik asal usulnya. Anak seorang pejabat pajak. Mario sendiri telah mendapatkan pidana 12 tahun atas kasus penganiayaan yang dilakukan.
KPK langsung merespon dengan menguliti harta sang ayah, Rafael. Dari situ lah ditemukan beberapa kejanggalan mengenai ASN yang memiliki harta Rp56,7 miliar di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2022 tersebut.
Pundi uang itu dikumpulkan Rafael lewat duit puluhan wajib pajak yang meminta konsultasi ke perusahan yang dikelola bersama sang istri. Di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Dia juga merupakan hartanya ke berbagai aset seperti tanah, rumah, hingga ruko. (elo/jpg/ila)
Sentimen: negatif (100%)