Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan, Kebon Jeruk, Kembangan, Srengseng
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kasus Rafael, Jaksa Yakin Pembelian Rumah Thio Ida Berkaitan dengan Wilmar Group
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada salah satu gratifikasi yang diterima mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyeret Wilmar Group. Aliran dana disamarkan melalui PT Cahaya Kalbar. Aliran itu diduga disamarkan dengan pembelian rumah di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1, Jakarta Barat yang dilakukan Rafael dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati, dan adik kandung pemilik Wilmar Group Thio Ida. Ketiganya sudah bersaksi dalam persidangan. "Sebagaimana keterangan saksi Jinnawati bahwa PT Cahaya Kalbar merupakan grup perusahaan Wilmar yang pernah dilakukan pemeriksaan pajaknya oleh kantor pajak," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023. Wawan mengatakan Wilmar Group merupakan salah satu wajib pajak yang pernah diperiksa oleh Dirketorat Pemeriksaan dan Penagihan Kementerian Keuangan pada 2006 sampai 2011. Thio sejatinya mengeklaim transaksi rumah itu hanya pembelian aset biasa yang tidak berkaitan dengan perusahaan kakaknya. Namun, jaksa menilai keterangan dari Thio berbeda dengan Jinnawati, dan Rafael. Klaim pembelian rumah biasa dinilai cuma alibi untuk menutupi keterlibatan Wilmar Group. "Ada ketidaksesuaian khususnya terkait dengan nilai transaksi dan cara pembayaran. Terdakwa (Rafael) menerangkan jika nilai transaksinya adalah sebesar Rp10 miliar, yang dibayarkan menggunakan dolar Amerika Serikat sejumlah USD500 ribu dan batangan emas senilai Rp6 miliar," ucap Wawan. Sementara itu, Jinnawati mengaku transaksi itu didasari permintaan ibunya senilai Rp6 miliar, dan emas batangan yang belum dikonversikan nilainya. Jaksa menilai keterangan ketiganya tidak wajar. "Terkait nilai transaksi sebesar Rp6 miliar tersebut menurut kami juga bukan nilai yang wajar mengingat saksi Thio Ida yang membeli tanah tersebut lima tahun sesudahnya masih dengan harga yang sama senilai Rp6 miliar," ujar Wawan. Jaksa menilai ketiganya berbohong untuk menutupi aliran dana Wilmar Group kepada Rafael. Pembelian rumah itu diyakini sebagai kedok dari gratifikasi yang telah diberikan. "Hal ini menunjukkan bahwa transaksi penjualan tanah tersebut hanya sebagai sarana saja untuk menutupi adanya pemberian sejumlah uang oleh perusahaan grup Wilmar kepada terdakwa (Rafael)," kata Wawan. Dugaan aliran dana dari Wilmar Group itu juga dikuatkan dari informasi yang diberikan oleh Notaris Arsin Lukman. Sebab, dia diminta menyertakan pihak legal PT Cahaya Kalbar oleh Jinnawati untuk melakukan transaksi pembelian rumah tersebut. "Seandainya transaksi tersebut adalah benar transaksi yang menyangkut pribadi saksi Jinnawati sendiri dengan terdakwa, mengapa saksi Jinnawati mesti melibatkan legal PT Cahaya Kalbar, padahal saksi Jinnawati sudah kenal lama dengan Arsin Lukman," terang Wawan. Karenanya jaksa tidak memercayai pembelian rumah antara Rafael, Jinnawati, dan Thio hanyalah transaksi aset belaka. KPK meyakini ada maksud lain di belakangnya. "Penerimaan uang oleh terdakwa tersebut adalah berkaitan dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan kepada perusahaan grup Wilmar," ujar Wawan. Rafael dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut. Penerimaan uang dari Wilmar Group Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar. Perusahaan itu merupakan anak usaha Wilmar Group. "PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023. Jaksa menjelaskan penerimaan itu terjadi sekitar Juli 2010. Lokasinya di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 58, Senayan, Jakarta Selatan. Aliran itu disamarkan. "Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6.000.000.000 yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," ucap Wawan. Dana dan penyamaran itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Jaksa meyakini gratifikasi itu berkaitan dengan Wilmar Group.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada salah satu gratifikasi yang diterima mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyeret Wilmar Group. Aliran dana disamarkan melalui PT Cahaya Kalbar.Aliran itu diduga disamarkan dengan pembelian rumah di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1, Jakarta Barat yang dilakukan Rafael dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati, dan adik kandung pemilik Wilmar Group Thio Ida. Ketiganya sudah bersaksi dalam persidangan.
"Sebagaimana keterangan saksi Jinnawati bahwa PT Cahaya Kalbar merupakan grup perusahaan Wilmar yang pernah dilakukan pemeriksaan pajaknya oleh kantor pajak," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.
Wawan mengatakan Wilmar Group merupakan salah satu wajib pajak yang pernah diperiksa oleh Dirketorat Pemeriksaan dan Penagihan Kementerian Keuangan pada 2006 sampai 2011. Thio sejatinya mengeklaim transaksi rumah itu hanya pembelian aset biasa yang tidak berkaitan dengan perusahaan kakaknya.
Namun, jaksa menilai keterangan dari Thio berbeda dengan Jinnawati, dan Rafael. Klaim pembelian rumah biasa dinilai cuma alibi untuk menutupi keterlibatan Wilmar Group.
"Ada ketidaksesuaian khususnya terkait dengan nilai transaksi dan cara pembayaran. Terdakwa (Rafael) menerangkan jika nilai transaksinya adalah sebesar Rp10 miliar, yang dibayarkan menggunakan dolar Amerika Serikat sejumlah USD500 ribu dan batangan emas senilai Rp6 miliar," ucap Wawan.
Sementara itu, Jinnawati mengaku transaksi itu didasari permintaan ibunya senilai Rp6 miliar, dan emas batangan yang belum dikonversikan nilainya. Jaksa menilai keterangan ketiganya tidak wajar.
"Terkait nilai transaksi sebesar Rp6 miliar tersebut menurut kami juga bukan nilai yang wajar mengingat saksi Thio Ida yang membeli tanah tersebut lima tahun sesudahnya masih dengan harga yang sama senilai Rp6 miliar," ujar Wawan.
Jaksa menilai ketiganya berbohong untuk menutupi aliran dana Wilmar Group kepada Rafael. Pembelian rumah itu diyakini sebagai kedok dari gratifikasi yang telah diberikan.
"Hal ini menunjukkan bahwa transaksi penjualan tanah tersebut hanya sebagai sarana saja untuk menutupi adanya pemberian sejumlah uang oleh perusahaan grup Wilmar kepada terdakwa (Rafael)," kata Wawan.
Dugaan aliran dana dari Wilmar Group itu juga dikuatkan dari informasi yang diberikan oleh Notaris Arsin Lukman. Sebab, dia diminta menyertakan pihak legal PT Cahaya Kalbar oleh Jinnawati untuk melakukan transaksi pembelian rumah tersebut.
"Seandainya transaksi tersebut adalah benar transaksi yang menyangkut pribadi saksi Jinnawati sendiri dengan terdakwa, mengapa saksi Jinnawati mesti melibatkan legal PT Cahaya Kalbar, padahal saksi Jinnawati sudah kenal lama dengan Arsin Lukman," terang Wawan.
Karenanya jaksa tidak memercayai pembelian rumah antara Rafael, Jinnawati, dan Thio hanyalah transaksi aset belaka. KPK meyakini ada maksud lain di belakangnya.
"Penerimaan uang oleh terdakwa tersebut adalah berkaitan dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan kepada perusahaan grup Wilmar," ujar Wawan.
Rafael dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut.
Penerimaan uang dari Wilmar Group
Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar. Perusahaan itu merupakan anak usaha Wilmar Group.
"PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
Jaksa menjelaskan penerimaan itu terjadi sekitar Juli 2010. Lokasinya di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 58, Senayan, Jakarta Selatan. Aliran itu disamarkan.
"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6.000.000.000 yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," ucap Wawan.
Dana dan penyamaran itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Jaksa meyakini gratifikasi itu berkaitan dengan Wilmar Group.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Sentimen: positif (64%)