Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Tangerang, Jember
Tokoh Terkait
Bawaslu Akui Tak Bisa Sanksi Parpol yang Catut NIK Warga
Tirto.id Jenis Media: News
"Sudah diproses dan kita sudah mengajukan itu ke rekomendasi Bawaslu untuk dihapus dan banyak partai juga mohon maaf ini tercatut dan kemudian sudah kita ambil dan kemudian dicoret oleh yang bersangkutan, oleh parpol," kata Bagja di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Bagja mengatakan, Bawaslu meminta proses penghapusan data NIK yang tercatut oleh partai langsung berjalan. Namun, parpol diminta memberikan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menghapus data nama yang dicatut.
Ia mengaku, Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi pidana pemilu kepada partai yang mencatut NIK warga. Ia mengingatkan, hal tersebut termasuk ranah pidana umum sehingga bukan wilayah Bawaslu.
"Bawaslu tidak mengurusi tindak pidana umum. Bawaslu berpatokan pada tindak pidana pemilu dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 (UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu)," ucap Bagja.
Beberapa waktu lalu ramai pemberitaan ada NIK warga yang dicatut oleh partai politik untuk pendaftaran pemilu. Sebagai contoh, KPU Jember menerima laporan sekitar 18 warga yang NIK-nya dicatut.
Partai yang diadukan mencatut antara lain Nasdem, PKB, PAN, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai PKP, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.
Selain di Jember, pencatutan nama warga oleh parpol juga terjadi di Tangerang. Setidaknya ada 3 orang warga yang mengaku dicatut namanya untuk pendaftaran partai politik. Warga yang ingin mengetahui NIK mereka dicatut atau tidak bisa membuka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Sentimen: negatif (88.6%)